Jumat, 03 Januari 2014

PERSEROAN TERBATAS (CORPORATION)



A. pengertian perseroan terbatas
 
Perseroan terbatas adalah badan hukum yang berdiri sendiri  diatur berdasarkan Undang-Undang. Karena statusnya berbentuk badan hukum, berarti perseroan terbatas mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan perusahaan perorangan atau firma.

B. ciri-ciri perseroan terbatas
 
Ciri-ciri Perseroan Terbatas adalah :

1.    Badan hukum yang terpisah (separate legal existence)

Perseroan Terbatas dapat memperoleh, mempunyi dan menjual kekayaan atas namanya sendiri. Berarti ia dapat mengadakan kontrak-kontrak, mempunyai hutang-hutang selama aktivitasnya masih berada di dalam batas-batas anggaran dasar dan akte perusahaan.

2.    Hak pemilikan yang dapat dipindahkan (transferable  units of owner  ship)

Hak pemilikan atas  Perseroan Terbatas dapat terdiri dari beberapa kelompok yang dapat dipindah-pindahkan yang dinamakan saham. Karena itu pemegang saham (stock holder) dapat memperjual belikan sahamnya. Pembelian atau penjualan saham-saham ini tidak akan mengganggu jalannya aktivitas perusahaan.

3.    Tanggung jawab yang terbatas (limited liability of stock holder)

Perseroan Terbatas hanya bertanggung jawab maksimal sebesar jurnal saham, karena para kreditur tidak dapat menuntut lebih daripada jumlah harta yang dimiliki perusahaan.
Bila kerugian perusahaan tersebut melebihi jumlah daripada harta yang dimiliki perusahaan. Maka jumlah kerugian tidak dapat dibebankan kepada para pemegang saham. Dengan ini berarti bahwa kerugian maksimal untuk para pemegang sahamadalah sebesar jumlah saham yang dimiliki.

4.   Organisasi kerja (working organization)

Yang memiliki perusahaan adalah para pemegang saham dimana untuk mengawasi jalannya Perseroan Terbatas yang dilaksanakan oleh pimpinan (direksi) dilakukan secara tidak langsung dengan menunjuk dwwan komisaris mewakili para pemegang saham di dalam menetapkan kenijaksanaan perusahaan yang pelaksanaanya dilakukan oleh pimpinan perusahaan yang ditunjuk.



Analisis :

Perseroan Terbatas merupakan badan usaha dan  besarnya modal Perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan Perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.


Sumber :

Buku Pegantar Akuntansi 2 penulis DHARMA TINTRI EDIRARAS S. Penerbit Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar