A. pengertian perseroan terbatas
Perseroan
terbatas adalah badan hukum yang berdiri sendiri diatur berdasarkan Undang-Undang. Karena
statusnya berbentuk badan hukum, berarti perseroan terbatas mempunyai ciri-ciri
yang berbeda dengan perusahaan perorangan atau firma.
B. ciri-ciri perseroan terbatas
Ciri-ciri
Perseroan Terbatas adalah :
1.
Badan hukum yang terpisah (separate legal
existence)
Perseroan
Terbatas dapat memperoleh, mempunyi dan menjual kekayaan atas namanya sendiri.
Berarti ia dapat mengadakan kontrak-kontrak, mempunyai hutang-hutang selama
aktivitasnya masih berada di dalam batas-batas anggaran dasar dan akte
perusahaan.
2.
Hak pemilikan yang dapat dipindahkan
(transferable units of owner ship)
Hak
pemilikan atas Perseroan Terbatas dapat
terdiri dari beberapa kelompok yang dapat dipindah-pindahkan yang dinamakan
saham. Karena itu pemegang saham (stock holder) dapat memperjual belikan
sahamnya. Pembelian atau penjualan saham-saham ini tidak akan mengganggu
jalannya aktivitas perusahaan.
3.
Tanggung jawab yang terbatas (limited liability
of stock holder)
Perseroan
Terbatas hanya bertanggung jawab maksimal sebesar jurnal saham, karena para
kreditur tidak dapat menuntut lebih daripada jumlah harta yang dimiliki
perusahaan.
Bila
kerugian perusahaan tersebut melebihi jumlah daripada harta yang dimiliki
perusahaan. Maka jumlah kerugian tidak dapat dibebankan kepada para pemegang
saham. Dengan ini berarti bahwa kerugian maksimal untuk para pemegang
sahamadalah sebesar jumlah saham yang dimiliki.
4.
Organisasi kerja (working organization)
Yang
memiliki perusahaan adalah para pemegang saham dimana untuk mengawasi jalannya
Perseroan Terbatas yang dilaksanakan oleh pimpinan (direksi) dilakukan secara
tidak langsung dengan menunjuk dwwan komisaris mewakili para pemegang saham di
dalam menetapkan kenijaksanaan perusahaan yang pelaksanaanya dilakukan oleh
pimpinan perusahaan yang ditunjuk.
Analisis
:
Perseroan
Terbatas merupakan badan usaha dan
besarnya modal Perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
Perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan.
Sumber
:
Buku
Pegantar Akuntansi 2 penulis DHARMA TINTRI EDIRARAS S. Penerbit Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar