Jumat, 03 Januari 2014

KESEHATAN BANK MENURUT BANK INDONESIA




A. Pengertian Kesehatan Bank

Kesehatan Bank adalah suatu kemampuan Bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.

B.  Aturan Kesehatan Bank

Berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan. Pembinaan dan pengawasan Bank dilakukan oleh Bank Indonesia. UU menetapkaqn bahwa :

1. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan

2.Dalam memberikan kredit / pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha lainnya, Bank wajibmenempuh cara-cara yang tidak merugikan Bank / kepentingan nasabah.

3. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

4. Bank atas permintaan BI wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya. Serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.

5. Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap Bank baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan public untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap Bank.

6. Bank wajib menyampaikan kepada BI neraca, perhitungan L/R tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh BI.

7. Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan L/R dalam waktu yang telah ditetapkan oleh BI.

C.   Aspek yang digunakan

Aspek yang digunakan dalam penilaian kesehatan Bank :

1.Aspek Permodalan (capital)

2. Aspek kualitas asset (assets)

3. Aspek kualitas manajemen (management)

4. Aspek earning

5. Aspek Liquiditas ( Liquidity)

Apabila menurut penilaian Bank Indonesia suatu Bank mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan hidupnya maka, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :

1. Pemegang Saham menambah Modal

2. Pemegang saham mengganti dewan komisaris / direksi Bank.

3. Bank menghapuskan kredit/ pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah yang macet / memperhitungkan kerugian Bank dengan modalnya.

4. melakuykan merger / konsolidasi dengan Bank lain.

5. Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.

6. Bank menyerahkan pengelolaan seluruh / sebagian kegiatan Bank kepada pihak lain.

7. Bank menjual sebagian/seluruh harta dan kewajiban Bank kepada Bank / pihak lain.



Analisis :

Kita sebagai masyarakat tentunya sangat membutuhkan peranan Bank, baik untuk menabung ataupun sebagai pinjaman sewaktu-waktu kita membutuhkan dengan syarat tertentu. Kita harus bisa memilih jenis Bank yang baik dan sehat sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar