A. Pengertian
Kesehatan Bank
Kesehatan
Bank adalah suatu kemampuan Bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan
secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan
cara-cara sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
B. Aturan
Kesehatan Bank
Berdasarkan
Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1992
tentang perbankan. Pembinaan dan pengawasan Bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
UU menetapkaqn bahwa :
1. Bank
wajib memelihara tingkat kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan
2.Dalam
memberikan kredit / pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha lainnya, Bank
wajibmenempuh cara-cara yang tidak merugikan Bank / kepentingan nasabah.
3.
Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan dan penjelasan
mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4.
Bank atas permintaan BI wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku
dan berkas-berkas yang ada padanya. Serta wajib memberikan bantuan yang
diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen,
dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
5.
Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap Bank baik secara berkala maupun
setiap waktu apabila diperlukan Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan public
untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap Bank.
6.
Bank wajib menyampaikan kepada BI neraca, perhitungan L/R tahunan dan
penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang
ditetapkan oleh BI.
7.
Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan L/R dalam waktu yang telah
ditetapkan oleh BI.
C.
Aspek yang digunakan
Aspek
yang digunakan dalam penilaian kesehatan Bank :
1.Aspek
Permodalan (capital)
2.
Aspek kualitas asset (assets)
3.
Aspek kualitas manajemen (management)
4.
Aspek earning
5.
Aspek Liquiditas ( Liquidity)
Apabila
menurut penilaian Bank Indonesia suatu Bank mengalami kesulitan dan
membahayakan kelangsungan hidupnya maka, Bank Indonesia dapat melakukan
tindakan agar :
1. Pemegang
Saham menambah Modal
2.
Pemegang saham mengganti dewan komisaris / direksi Bank.
3.
Bank menghapuskan kredit/ pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah yang macet /
memperhitungkan kerugian Bank dengan modalnya.
4. melakuykan
merger / konsolidasi dengan Bank lain.
5.
Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
6.
Bank menyerahkan pengelolaan seluruh / sebagian kegiatan Bank kepada pihak
lain.
7.
Bank menjual sebagian/seluruh harta dan kewajiban Bank kepada Bank / pihak
lain.
Analisis
:
Kita
sebagai masyarakat tentunya sangat membutuhkan peranan Bank, baik untuk
menabung ataupun sebagai pinjaman sewaktu-waktu kita membutuhkan dengan syarat
tertentu. Kita harus bisa memilih jenis Bank yang baik dan sehat sesuai dengan
ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar