Jumat, 03 Januari 2014

PERSEKUTUAN FIRMA ( FIRMA PARTNESHIP)


A. pengertian persekutuan firma

Persekutuan Firma adalah satu bentuk perusahaan dengan dua orang atau lebih yang bergabung, dan sepakat untuk menjalankan usaha bersama, dengan tujuan memeprolah laba. 

B. Tanda-tanda persekutuan firma 
 
 Tanda-tanda persekutuan firma antara lain :

~  Tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liabilities)
 
Setiap anggota akan bertanggung jawab kepada pihak ketiga (kreditur) atas hutang-hutang yang dibuat oleh persekutuan. Artinya bula harta perusahaan tidak mencukupi untuk menutupi seluruh hutang-hutang kepada pihak luar tadi,maka para anggota diharuskan untuk menutupi seluruh hutang-hutang / kerugian tadi dengan harta pribadi.

~Pemilikan bersama atas kekayaan perusahaan
 
Setiap anggota yang menanamkan hartanya ke dalam perusahaan, dengan sendirinya harta tadi akan menjadi milik bersama anggota persekutuan. Konsekuensi dari hal ini ialah bahwa setiap partner akan menanggung akibat dari partner lainnya.

     ~Umur usaha yang terbatas

Apabila salah satu anggota keluar dari persekutuan oleh karena suatu alsan, misalnya mengundurkan diri, bangkrut, meninggal dunia, membawa akibat perusahaan lama akan bubar. Mungkin pula terjadi akibat masuknya anggta baru setelah memeproleh persetujuan dari anggota lama,akan membawa konsekuensi bubarnya persekutuan lama, dikarenakan dengan masuknya anggota baru berarti timbulpersekutuan baru dengan komposisi yang berubah.

~Pembagian laba
 
Pembagian rugi atau laba dari aktivitas usaha perusahaan biasanya dibagikan sesuai dengan perjanjian yang dituangkan dalam akte pada saat perusahaan baru tersebut didirikan.

Jika mengenai pembagian rugi atau laba ini tidak dicantumkan secara jelas, menurut kebiasaan yang berlaku di dalam dunia usaha maka rugi atau laba tersebut akan dibagi / dipikul bersama.

    ~Akte pendirian

Timbulnya persekutuan firma didahului dengan dibuatnya perjanjian yang memuat unsur-unsur penting bertalian dengan aktivitas perusahaan. Tidaklah merupakan keharusan bahwa perjanjian tersebut dibuat secara tertulis, tetapi kebiasaan pedagang yang baik sangat menganjurkan bahwa perjanjian tersebut diutarakan secara tertulis. 

Perjanjian persekutuan (partnership agreement/ article of partnership) harus  memuat secara jelas mengenai :

a.   Jumlah investasi setiap anggota

b. Pembatasaan-penbatasan di dalam pengambilan-pengambilan pribadi untuk setiap anggota sekutu

c.    Penarikan modal

d.   Penbagian rugi/laba

e.    Cara masuk atau keluarnya anggota persekutuan



Analisis :

Bila diperhatikan mengenai sistem akuntansinya, maka dapat dikatakan secara umum seluruh akuntansi perusahaan berbentuk firma,misalnya jurna;-jurnal untuk perusahaan perorangan dapat diterapkan tanpa perlu mengalami perubahan dan juga tidak berbeda dengan akuntansi bentuk-bentuk organisasi lainnya.

Perbedaan yang jelas hanya mengenai perkiraan modal dan perkiraan pengambilan pribadi. Persoalan yang penting diperhatikan dalam persekutuan firma adalah mengenai pembentukan, pembagian rugi / laba, pembubaran serta pendistribusian.


Sumber :

Buku pengantar akuntansi 2  penulis DHARMA TINTRI EDIRARAS S. penerbit Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar