A. pengertian persekutuan firma
Persekutuan Firma
adalah satu bentuk perusahaan dengan dua orang atau lebih yang bergabung, dan
sepakat untuk menjalankan usaha bersama, dengan tujuan memeprolah laba.
B. Tanda-tanda persekutuan firma
Tanda-tanda
persekutuan firma antara lain :
Setiap
anggota akan bertanggung jawab kepada pihak ketiga (kreditur) atas
hutang-hutang yang dibuat oleh persekutuan. Artinya bula harta perusahaan tidak
mencukupi untuk menutupi seluruh hutang-hutang kepada pihak luar tadi,maka para
anggota diharuskan untuk menutupi seluruh hutang-hutang / kerugian tadi dengan
harta pribadi.
Setiap
anggota yang menanamkan hartanya ke dalam perusahaan, dengan sendirinya harta
tadi akan menjadi milik bersama anggota persekutuan. Konsekuensi dari hal ini
ialah bahwa setiap partner akan menanggung akibat dari partner lainnya.
~Umur usaha yang terbatas
Apabila
salah satu anggota keluar dari persekutuan oleh karena suatu alsan, misalnya
mengundurkan diri, bangkrut, meninggal dunia, membawa akibat perusahaan lama
akan bubar. Mungkin pula terjadi akibat masuknya anggta baru setelah memeproleh
persetujuan dari anggota lama,akan membawa konsekuensi bubarnya persekutuan
lama, dikarenakan dengan masuknya anggota baru berarti timbulpersekutuan baru
dengan komposisi yang berubah.
Pembagian
rugi atau laba dari aktivitas usaha perusahaan biasanya dibagikan sesuai dengan
perjanjian yang dituangkan dalam akte pada saat perusahaan baru tersebut
didirikan.
Jika
mengenai pembagian rugi atau laba ini tidak dicantumkan secara jelas, menurut
kebiasaan yang berlaku di dalam dunia usaha maka rugi atau laba tersebut akan
dibagi / dipikul bersama.
~Akte pendirian
Timbulnya
persekutuan firma didahului dengan dibuatnya perjanjian yang memuat unsur-unsur
penting bertalian dengan aktivitas perusahaan. Tidaklah merupakan keharusan
bahwa perjanjian tersebut dibuat secara tertulis, tetapi kebiasaan pedagang
yang baik sangat menganjurkan bahwa perjanjian tersebut diutarakan secara
tertulis.
Perjanjian
persekutuan (partnership agreement/ article of partnership) harus memuat secara jelas mengenai :
a.
Jumlah investasi setiap anggota
b. Pembatasaan-penbatasan di dalam
pengambilan-pengambilan pribadi untuk setiap anggota sekutu
c.
Penarikan modal
d.
Penbagian rugi/laba
e.
Cara masuk atau keluarnya anggota persekutuan
Analisis
:
Bila
diperhatikan mengenai sistem akuntansinya, maka dapat dikatakan secara umum
seluruh akuntansi perusahaan berbentuk firma,misalnya jurna;-jurnal untuk
perusahaan perorangan dapat diterapkan tanpa perlu mengalami perubahan dan juga
tidak berbeda dengan akuntansi bentuk-bentuk organisasi lainnya.
Perbedaan yang
jelas hanya mengenai perkiraan modal dan perkiraan pengambilan pribadi.
Persoalan yang penting diperhatikan dalam persekutuan firma adalah mengenai
pembentukan, pembagian rugi / laba, pembubaran serta pendistribusian.
Sumber
:
Buku
pengantar akuntansi 2 penulis DHARMA
TINTRI EDIRARAS S. penerbit Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar