PASAR
MODAL
Pengertian Pasar Modal
* Pasar modal adalah lembaga
keuangan yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek (surat
berharga).
* Pasar modal juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan
transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek.
* Pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan
pembeli modal/dana.
* Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun
modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities,
maupun perusahaan swasta.
* Pasar modal memberikan
berbagai alternatif untuk para investor selain berbagai investasi lainnya,
seperti: menabung di bank, membeli tanah, asuransi, emas dan sebagainya.
* Pasar
modal merupakan penghubung antara investor (pihak yang memiliki dana) dengan
perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang) ataupun institusi
pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang, seperti surat berharga
yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial
paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang, waran (warrant), dan right issue.
* Pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana
dengan menjual hak kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.
Fungsi Pasar Modal
Pasar modal sebagai tempat
bertemunya pihak yang memiliki dana dengan pihak memerlukan dana jangka panjang
(perusahaan)mempunyai dua fungsi yaitu: ekonomi dan keuangan.
* Di dalam
ekonomi
pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari pemilik
dana ke pihak yang memerlukan dana jangka panjang.
* Di dalam keuangan
pasar modal menyediakan dana yang diperlukan oleh
perusahaan atau pihak yang memerlukan dana dan para pemilik dana tanpa harus
terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
Instrumen Pasar Modal
1) Saham
Saham adalah tanda
penyertaan modal pada suatu perusahaan perseroan terbatas.
Manfaat yang diperoleh
dari pemilikan saham adalah
* deviden (bagian dari keuntungan yang dibagikan
kepada pemilik saham)
* capital gain (keuntungan yang diperoleh dari selisih
positif harga beli dan harga jual saham)
* manfaat nonfinansial, yaitu
mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
2) Obligasi
Obligasi adalah surat
pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo
sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa
tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut
pada saat jatuh tempo.
3) Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis efek
yang telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai media hutang
di bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan
sebagai media hutang, seperti warrant, option dan right issue.
* Warrant adalah
surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah
ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga, jumlah,
dan masa berlakunya warrant tersebut.
* Option adalah surat pernyataan yang
dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten) untuk memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put
option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya.
* Right Issue adalah surat
yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya
(pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.
Jenis Pasar Modal
Berdasarkan fungsinya, pasar
modal dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: pasar perdana dan pasar
sekunder.
1. Pasar Perdana
Pasar perdana adalah
penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan
efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek
dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya
memperoleh dana dari penjualan tersebut yang dilakukan melalui agen
penjualan.
2. Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah
penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar
sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik
turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan
dan penawaran efek tersebut. untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya
dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Terdapat 2 (dua) tempat
terjadinya pasar sekunder, yaitu: bursa reguler dan bursa paralel.
* Bursa
reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek
Surabaya (BES).
* Bursa paralel adalah suatu
sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan
bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan
Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam.
Pelaku Pasar Modal
1) Emiten
Emiten adalah perusahaan yang
menjual pemilikannya kepada masyarakat (go public). Ada beberapa tujuan suatu
perusahaan yang go public, yaitu : memperoleh tambahan dana yang digunakan
dalam perluasan usaha, melakukan pengalihan pemegang saham, dan mengubah/
memperbaiki komposisi modal.
2) Investor
Investor (pemilik dana atau
pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu perusahaan
go public. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama
adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua adalah
pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.
3) Lembaga Penunjang
Lembaga Penunjang berfungsi
sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal. Lembaga penunjang
tersebut yaitu:
a) Penjamin Emisi
(Underwriter)
Penjamin emisi berfungsi
sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go
public. Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika
efek yang dijual tidak Iaku dan sebaliknya akan memperoleh imbalan jika Iaku.
Besarnya imbalan sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya.
b) Penanggung (Guarantor)
Lembaga penengah antara si
pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh
investor sebelum menanamkan dananya.
c) Wali Amanat (Trustee)
Wali amanat ini hanya
diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi.
Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam
penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor.
d) Perantara Perdagangan
Efek (Broker, Pialang)
Perantara perdagangan
efek adalah pihak yang melakukan jual beli efek yang listing di bursa
efek. Pialang memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan kepada
investor. Layanan tersebut berupa informasi yang dibutuhkan investor untuk
mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan (financial management).
e) Pedagang Efek (Dealer)
Pedagang efek melakukan
perdagangan efek di lantai bursa. Berbeda dengan Broker, Pedagang Efek dapat
membeli efek atas namanya sendiri, selain itu juga bisa memberi informasi
kepada kleinnya tentang kondisi pasar modal.
f) Perusahaan Surat Berharga
(Securities Company)
Perusahaan surat berharga
bergerak di bidang perdagangan efek-efek yang tercatat di bursa efek.
Perusahaan Surat Berharga ini didukung oleh tenaga profesional dalam mekanisasi
perdagangan efek, seperti underwriter, broker, fund management.
g) Perusahaan Pengelola Dana
(invesment Company)
Mengelola surat-surat
berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari
2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h) Biro Administrasi Efek
Kantor yang membantu para
emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
Analisis :
Pasar modal mempunyai
peranan yang sangat bagi masyarakat,perusahaan, maupun pemerintah. Di pasar
modal terjadi kegiatan perdagangan surat-surat berharga. Perdagangan tersebut
dilakukan tanpa pertemuan langsung antara pembeli dan penjual. Mereka dapat
berhubungan melalui telepon atau internet.
Sumber:
Ikuti kontes SEO Rgopoker 2014 dengan total hadiah 32juta rupiah.. untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi www.kontes-seo-rgopoker.com, terima kasih atas partisipasi anda
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut