Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Pengertian
1. BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya
dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
2. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank
Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa
(LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha
Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi
Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan
tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
3. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa
lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia,
serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud
diakui.
Asas BPR
Dalam melaksanakan usahanya
BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan
pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri
negatif yang harus dihindari (free fight liberalism, etatisme, dan monopoli).
Fungsi BPR
Penghimpun dan penyalur dana
masyarakat.
Tujuan BPR
Menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi,
dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani,
peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena
sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan
pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan
pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir
dan pengijon).
Usaha BPR
Usaha BPR meliputi usaha
untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga.
Adapun
usaha-usaha BPR adalah :
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi
hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia
(SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank
lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila
BPR mengalami over likuiditas.
Usaha yang Tidak Boleh
Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha
seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR.
Usaha yang
tidak boleh dilakukan BPR adalah :
1. Menerima simpanan berupa giro.
2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3. Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern
terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
4. Melakukan usaha perasuransian.
5. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang
dimaksud dalam usaha BPR.
Alokasi Kredit BPR
Dalam mengalokasikan kredit,
ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu :
1. Dalam memberikan kredit, BPR
wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi
utangnya sesuai dengan perjanjian.
2. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank
Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal
lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok
peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok
yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi
30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
3. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank
Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal
lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan
keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan
komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya,
serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak
pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor,
anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat
BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Analisis :
Kegiatan BPR pada dasarnya
sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa
bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai
persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum.
Sumber :
http://udin.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11202/BPR.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar