Kamis, 24 Oktober 2013

Bank Umum

BANK UMUM

a. Pengertian Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :

1.  Menghimpun Dana (Funding)

Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari  masyarakat. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke­ning atau account.

Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:

a. Simpanan Giro (Demand Deposit),
b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
c. Simpanan Deposito (Time Deposit),

2.  Menyalurkan Dana (Lending)

Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.

Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :

a. Kredit Investasi,

kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi. Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu yang relatif panjang (> 1 tahuan).
Contoh : Kredit untuk membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik.

b.      Kredit Modal Kerja,

kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha. Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu 1 tahun.
Contoh : Kredit untuk membeli barang dagangan atau bahan baku, dan modal kerja lainnya

c.       Kredit Perdagangan

kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.

d.      Kredit Produktif,

e.      Kredit Konsumtif,

kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu lebih dari 1 tahun.
Contoh : Kredit pemilikan rumah, kredit pemilikan kendaraan dan barang-barang konsumsi lainnya.

f.        Kredit Profesi

kredit yang diberikan kepada kalangan profesional, seperti dokter, pengacara, guru dan lain-lain.


3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)

Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim­panan lebih besar dari bunga kredit).

Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :

a.  Kiriman Uang (Transfer)
b.  Kliring (Clearing)
c.  Inkaso (Collection)
d.  Safe Deposit Box
e.  Bank Card (Kartu kredit)
f.  Bank Notes
g. Bank Garansi
h. Bank Draft
i.  Letter of Credit (L/C)
j.  Cek Wisata (Travellers Cheque)
k. Menerima setoran-setoran.
l.  Melayani pembayaran-pembayaran.
m. Bermain di dalam pasar modal.

analisis :

Bank Umum merupakan Bank yang masih terdiri dari Bank Konvensional dan Bank syariah, adapun kegiatan Bank pada umumnya yaitu menyimpan dan menyalurkan dana ke masyarakat. di Indonesia banyak kita jumpai contoh-contoh Bank yaitu misalnya : Bank BNI, Bank BCA,Bank Mandiri, ada juga yang bersistem syariah seperti BNI Syari'ah,dll.


sumber :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar