BANK
UMUM
a. Pengertian Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan
atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran
Kegiatan bank umum secara
lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun Dana
(Funding)
Kegiatan menghimpun dana
merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening
atau account.
Jenis-jenis simpanan yang
ada dewasa ini adalah:
a. Simpanan Giro (Demand Deposit),
b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
c. Simpanan Deposito (Time Deposit),
2. Menyalurkan Dana
(Lending)
Sebelum kredit dikucurkan
bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah.
Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan
bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar
kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan
utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.
Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan
meliputi :
a. Kredit Investasi,
kredit yang diberikan kepada
nasabah untuk keperluan investasi. Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu
yang relatif panjang (> 1 tahuan).
Contoh : Kredit untuk membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik.
Contoh : Kredit untuk membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik.
b.
Kredit Modal Kerja,
kredit yang diberikan kepada
nasabah untuk keperluan modal usaha. Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu
1 tahun.
Contoh : Kredit untuk membeli barang dagangan atau bahan baku, dan modal kerja lainnya
Contoh : Kredit untuk membeli barang dagangan atau bahan baku, dan modal kerja lainnya
c.
Kredit Perdagangan
kredit yang diberikan kepada
nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
d.
Kredit Produktif,
e.
Kredit Konsumtif,
kredit yang diberikan kepada
nasabah untuk keperluan konsumsi Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu lebih
dari 1 tahun.
Contoh : Kredit pemilikan rumah, kredit pemilikan kendaraan dan barang-barang konsumsi lainnya.
Contoh : Kredit pemilikan rumah, kredit pemilikan kendaraan dan barang-barang konsumsi lainnya.
f.
Kredit Profesi
kredit yang diberikan kepada
kalangan profesional, seperti dokter, pengacara, guru dan lain-lain.
3. Memberikan jasa- jasa
Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya
merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat
banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan
ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank,
apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif
spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).
Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a. Kiriman Uang
(Transfer)
b. Kliring
(Clearing)
c. Inkaso
(Collection)
d. Safe
Deposit Box
e. Bank
Card (Kartu kredit)
f. Bank
Notes
g. Bank
Garansi
h. Bank Draft
i. Letter
of Credit (L/C)
j. Cek
Wisata (Travellers Cheque)
k. Menerima setoran-setoran.
l. Melayani pembayaran-pembayaran.
m. Bermain di
dalam pasar modal.
analisis :
Bank Umum merupakan Bank yang masih terdiri dari Bank Konvensional dan Bank syariah, adapun kegiatan Bank pada umumnya yaitu menyimpan dan menyalurkan dana ke masyarakat. di Indonesia banyak kita jumpai contoh-contoh Bank yaitu misalnya : Bank BNI, Bank BCA,Bank Mandiri, ada juga yang bersistem syariah seperti BNI Syari'ah,dll.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar