Kamis, 24 Oktober 2013

Tugas 3


Contoh Tulisan Ilmiah Populer

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA


Pengertian Sistem Perekonomian

Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrem tersebut.

Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.

Dari pengertian Sistem Perekonomian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Sistem Perekonomian Indonesia adalah adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengikat prilaku masyarakat (konsumen, produsen, pemerintah) dalam menjalankan kegiatan ekonomi berdasarkan ideologi bangsa Indonesia.

Jenis Sistem Perekonomian Indonesia

A.Sistem Perekonomian Demokrasi

Indonesia memiliki landasan ideology yaitu pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945 oleh sebab itu segala kegiatan masyarakat dan Negara harus berdasarkan pancasila dan UUD1945, maka system perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan pancasila dan UUD1945. Hal itu dikarenakan agar system perekonomian Indonesia dapat mewujudkan demokrasi ekonomi dan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Dengan demikian system ekonomi demokrasi Indonesia dapat di definisikan sebagai suatu system perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah pancasila dan UUD1945 yang berdasarkan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintahan Indonesia. 

Adapun ciri-ciri Sistem Perekonomian Demokrasi adalah sebagai berikut :

•Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas-asas kekeluargaan.

•Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai oleh Negara.

•Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai negaranya dan di pergunakan untuk kemakmuran rakyat.

•Sumber-sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan untuk pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.

•Warga Negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

•Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

•Potensi, inisiatif, dan kreasi setiap warga Negara di kembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.

•Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.


B.Sistem Perekonomian Kerakyatan

Sistem ekonomi kerakyatan berlaku sejak 1998 kemudian pemerintah bertekat melaksanakan system ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan MPR RI No.IV/MPR/1999, tentang GBHN yang menyatakan bahwa system perekonomian Indonesia adalah system ekonomi kerakyatan. 

Adapun ciri Sistem Perekonomian Kerakyatan adalah sebagai berikut :

•Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.

•Memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan social dan kualitas hidup.

•Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

•Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.

•Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.


Sumber :

Pasar Modal


PASAR MODAL

Pengertian Pasar Modal

* Pasar modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek (surat berharga). 

* Pasar modal juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. 

* Pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana.

* Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.

* Pasar modal memberikan berbagai alternatif untuk para investor selain berbagai investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli tanah, asuransi, emas dan sebagainya.

* Pasar modal merupakan penghubung antara investor (pihak yang memiliki dana) dengan perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang) ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang, seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang, waran (warrant), dan right issue.

* Pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.


Fungsi Pasar Modal

Pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana dengan pihak memerlukan dana jangka panjang (perusahaan)mempunyai dua fungsi yaitu: ekonomi dan keuangan. 

* Di dalam ekonomi
pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari pemilik dana ke pihak yang memerlukan dana jangka panjang. 

* Di dalam keuangan
pasar modal menyediakan dana yang diperlukan oleh perusahaan atau pihak yang memerlukan dana dan para pemilik dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.


Instrumen Pasar Modal

1) Saham

Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan perseroan terbatas.
Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah
* deviden (bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham)
* capital gain (keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham)
* manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.


2) Obligasi

Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.

3) Surat Berharga Lainnya

Selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang, seperti warrant, option dan right issue.

* Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut.

* Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten) untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya.

* Right Issue adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.


Jenis Pasar Modal

Berdasarkan fungsinya, pasar modal dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: pasar perdana dan pasar sekunder.

1. Pasar Perdana

Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut yang dilakukan melalui agen penjualan.

2. Pasar Sekunder

Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.

Terdapat 2 (dua) tempat terjadinya pasar sekunder, yaitu: bursa reguler dan bursa paralel.

* Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES).

* Bursa paralel  adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. 


Pelaku Pasar Modal

1) Emiten

Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat (go public). Ada beberapa tujuan suatu perusahaan yang go public, yaitu : memperoleh tambahan dana yang digunakan dalam perluasan usaha, melakukan pengalihan pemegang saham, dan mengubah/ memperbaiki komposisi modal.

2) Investor

Investor (pemilik dana atau pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu perusahaan go public. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.

3) Lembaga Penunjang

Lembaga Penunjang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal. Lembaga penunjang tersebut yaitu:

a) Penjamin Emisi (Underwriter)

Penjamin emisi berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public. Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak Iaku dan sebaliknya akan memperoleh imbalan jika Iaku. Besarnya imbalan sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. 

b) Penanggung (Guarantor)

Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.

c) Wali Amanat (Trustee)

Wali amanat ini hanya diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor. 

d) Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang)

Perantara perdagangan efek  adalah pihak yang melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek. Pialang memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan kepada investor. Layanan tersebut berupa informasi yang dibutuhkan investor untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan (financial management). 

e) Pedagang Efek (Dealer)

Pedagang efek melakukan perdagangan efek di lantai bursa. Berbeda dengan Broker, Pedagang Efek dapat membeli efek atas namanya sendiri, selain itu juga bisa memberi informasi kepada kleinnya tentang kondisi pasar modal. 

f) Perusahaan Surat Berharga (Securities Company)

Perusahaan surat berharga bergerak di bidang perdagangan efek-efek yang tercatat di bursa efek. Perusahaan Surat Berharga ini didukung oleh tenaga profesional dalam mekanisasi perdagangan efek, seperti underwriter, broker, fund management.

g) Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company)

Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.

h) Biro Administrasi Efek

Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.



Analisis :

Pasar modal mempunyai peranan yang sangat bagi masyarakat,perusahaan, maupun pemerintah. Di pasar modal terjadi kegiatan perdagangan surat-surat berharga. Perdagangan tersebut dilakukan tanpa pertemuan langsung antara pembeli dan penjual. Mereka dapat berhubungan melalui telepon atau internet.



Sumber:






Bank Konvensional >< Bank Syari'ah


Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syari’ah


* Pengertian Bank

Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

* Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional

Bank syariah berbeda dengan bank konvensional dalam hal akd dan aspek legalitas, struktur organisasi, lembaga penyelesaian sengketa, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja serta corporate culture/budaya.

Bank Syariah

1. Melakukan investasi-investasi yang halal saja (sesuai syariat agama)

2. Berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran dan kebahagian dunia akhirat

3. Berdasarkan prinsip bagi hasil yang telah disepakati kedua belah pihak, dimana ; Besarnya disepakati pada waktu akad dengan berpedoman kepada kemungkinan untung rugi.
  - Besar rasio didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
  - Rasio tidak berubah selama akad masih berlaku
  - Kerugian ditanggung bersama
  - Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan
  - Eksistensi tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.

4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.

5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah



Bank Konvensional

1. Investasi ke semua bidang usaha sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan

2. Profit oriented (berorientasi pada keuntungan)

3. Memakai prosedur bunga pinjaman, sesuai kesepakatan yang diantaranya :
  - Besarnya disepakati pada waktu akad dengan asumsi akan selalu untung
  - Besarny presentase didasarkan pada jumlah modal yang dipinjamkan
  - Bunga dapat mengambang dan besarnya naik turun
  - Pembayaran bunga besarnya tetap tanpa pertimbangan untung rugi
  - Jumlah bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan meningkat
  - Eksistensi bunga diragukan

4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur.

5. Tidak terdapat dewan sejenis Dewan Pengawas Syariah


Selain itu ada beberapa perbedaan dasar seperti ; 

Dalam bank syariah, bisnis dan usaha yang dibiayai tidak terlepas dari saringan syariah agama, yakni usaha yang di dalamm menajalankan usahanya sesuai dengan syariah agama dan perbedaan lainnya secara organisasi, bank syariah dan bank konvensional secara umum itu sama. Perbedaannya hanya satu, bank syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah, sedangkan bank konvensional tidak.


Analisis :

Di jaman yang modern ini kehadiran bank sudah tidak asing lagi dimasyarakat Indonesia, namun tidak semua orang tahu pengertian dari bank itu sendiri serta perbedaan dasar yang mendasari perbedaan bank syariah dan konvensional. Semenjak kemunculannya dilihat dari sisi keagamaan dan manfaat bank ada banyak pihak  yang menanyakan mengenai keabsahan bank itu sendiri, namun seiring dengan perkembangan waktu dan zaman kehadiran bank mulai diterima di semua element masyarakat baik itu bank konvensional (umum) ataupun bank berbasis syariah.


Sumber :


BPR


Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Pengertian

1. BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa­makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.

2. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

3. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. 


Asas BPR

Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberal­ism, etatisme, dan monopoli).


Fungsi BPR

Penghimpun dan penyalur dana masyarakat.


Tujuan BPR

Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.


Sasaran BPR

Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega­wai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesem­patan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).


Usaha BPR

Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga.

Adapun usaha-usaha BPR adalah :

1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

2. Memberikan kredit.

3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.


Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR

Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. 

Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :

1. Menerima simpanan berupa giro.

2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

3. Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.

4. Melakukan usaha perasuransian.

5. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.


Alokasi Kredit BPR

Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu :

1. Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.

2. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau seke­lompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

3. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.



Analisis :

Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilaku­kan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum.



Sumber :


http://udin.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11202/BPR.doc

Bank Umum

BANK UMUM

a. Pengertian Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :

1.  Menghimpun Dana (Funding)

Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari  masyarakat. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke­ning atau account.

Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:

a. Simpanan Giro (Demand Deposit),
b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
c. Simpanan Deposito (Time Deposit),

2.  Menyalurkan Dana (Lending)

Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.

Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :

a. Kredit Investasi,

kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi. Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu yang relatif panjang (> 1 tahuan).
Contoh : Kredit untuk membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik.

b.      Kredit Modal Kerja,

kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha. Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu 1 tahun.
Contoh : Kredit untuk membeli barang dagangan atau bahan baku, dan modal kerja lainnya

c.       Kredit Perdagangan

kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.

d.      Kredit Produktif,

e.      Kredit Konsumtif,

kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu lebih dari 1 tahun.
Contoh : Kredit pemilikan rumah, kredit pemilikan kendaraan dan barang-barang konsumsi lainnya.

f.        Kredit Profesi

kredit yang diberikan kepada kalangan profesional, seperti dokter, pengacara, guru dan lain-lain.


3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)

Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim­panan lebih besar dari bunga kredit).

Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :

a.  Kiriman Uang (Transfer)
b.  Kliring (Clearing)
c.  Inkaso (Collection)
d.  Safe Deposit Box
e.  Bank Card (Kartu kredit)
f.  Bank Notes
g. Bank Garansi
h. Bank Draft
i.  Letter of Credit (L/C)
j.  Cek Wisata (Travellers Cheque)
k. Menerima setoran-setoran.
l.  Melayani pembayaran-pembayaran.
m. Bermain di dalam pasar modal.

analisis :

Bank Umum merupakan Bank yang masih terdiri dari Bank Konvensional dan Bank syariah, adapun kegiatan Bank pada umumnya yaitu menyimpan dan menyalurkan dana ke masyarakat. di Indonesia banyak kita jumpai contoh-contoh Bank yaitu misalnya : Bank BNI, Bank BCA,Bank Mandiri, ada juga yang bersistem syariah seperti BNI Syari'ah,dll.


sumber :






Bank Sentral

BANK  SENTRAL

1.Pengertian Bank Sentral

* Bank Sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga.

* Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang.

*Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang.

* Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.

2. Fungsi Bank Sentral

Bank Sentral adalah bank yang merupakan pusat struktur moneter dan perbankan di negara yang bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional)

fungsi-fungsi Bank Sentral sebagai berikut :

* Memberi nasehat kepada Pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
   a. mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
   b. memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
   c. memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.

*  Memelihara cadangan / cash reverse bank umum
   
*  Memelihara manajemen cadangan devisa negara ;
   a. Internal reverse : Untuk keperluan jumlah uang yang beredar
   b. External reverse : Untuk keperluan alat pembayaran international

*  Mengawasi kredit 

*  Sebagai Banker’s Bank atau Lender of Last Resort 

*  Memelihara stabilitas moneter 

*  Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi 

*  Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat

Fungsi dan Peranan Bank Sentral

Fungsi-fungsi bank sentral/ umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :

1.    Penciptaan uang

Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring).
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

2.    Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

3.    Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat

Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

4.    Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional

Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.

5.    Penyimpanan Barang-Barang Berharga

Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).

6.    Pemberian Jasa-Jasa Lainnya

Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.



Analisis :

Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia 


Sumber :