TUGAS ASPEK HUKUM
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Disusun oleh
1. Heni Sumati (23211312)
2. Fitri Sundari (22211925)
3. Putri Arumdyah Lestari (25211634)
4. Nurul Azizah Hidayah (27211863)
Kelas : 2EB20
Kelompok : 10
UNIVERSITAS GUNADARMA
Tahun 2013
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif
Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas
karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup :
1. Hak Cipta,
2. Hak Paten Dan Hak Merk.
Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian
dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam
bagian hak, atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta), Hak
Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya Yang tidak
mempunyai bentuk tertentu.
Prinsip-Prinsip Haki
1.Prinsip ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari
kegiatan kreatif suatu kemauan daya
pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah
karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual
dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam
pemiliknya.
3.Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan,
sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4.Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai
warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada
individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan
keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi Haki
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat
dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. hak cipta ( copyright )
b. hak kekayaan industry (industrial property right) adalah
hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum. meliputi Hak Paten, Hak
Merek, Hak Desain Industri, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,Hak Rahasia
Dagang, Hak Indikasi.
Dasar Hukum Haki
a.Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta.
b.Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
c.Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
d.Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas
Tanaman.
e.Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang.
f.Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri.
g.Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup
bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan
secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa
Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas
hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiripenemuannya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang
Paten).
Undang-Undang Yang Mengatur
Paten
a.UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara
RI Tahun 1989 Nomor 39)
b.UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
c.UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-
unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1
Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan
produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar
perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen. Merek
biasanya berupa gambar , nama, kata, atau nomor
Undang - undang
yang mengatur tentang merek:
a.UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
b.UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
c.UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Rahasia Dagang
Perlindungan
atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidakdiketahui
oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia
Dagang.
Lisensi
Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain
melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak)
untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi
perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Perjanjian
lisensi wajib dicatatkan pada DJHKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur
dalam undang-undang. Yang "wajib dicatatkan" pada DJHKI hanyalah
mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak
mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.
Pengalihan
1.
Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
2.
Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai
dengan dokumen tentang pengalihan hak.
3.
Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
4.
Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal
tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
5.
Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan
dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.
Lingkup Rahasia Dagang
Lingkup
perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki
nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Subjek (pemegang) hak atas
rahasia dagang
Dalam
UURD tidak ada ketentuan yang menjelaskan secara rinci tentang istilah pemegang
hak. Namun, jika dianalogikan dengan hak-hak kekayaan intelektual lainnya,
pemegang hak atas rahasia dagang diartikan sebagai pemilik rahasia dagang atau
pihak lain yang menerima hak dari pemilik.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar