LEMBAGA
KEUANGAN
Lembaga keuangan
·
Penghimpunan dana masyarakat dan
menyalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan
·
Lembaga keuangan sebagai mediator
Fungsi lembaga
keuangan
·
Melancarkan pertukaran produk
·
Menghimpun dan menyalurkan dana
masyarakat
·
Memberikan pengetahuan dan
informasi
·
Memberikan jaminan hukum dan moral
·
Menciptakan dan memberikan
likuiditas
Peranan lembaga
keuangan
·
Dalam mekanisme pembayaran
(transmission role)
1.
Mencetak uang (bank sentral)
2.
Menerbitkan cek (bank umum)
·
Mengalirkan dana (intermediation
role)
1.
Sebagai broer,pialang atau dealer
2.
Menyalurkan dana dari surplus
sector ke deficit sector
·
Mengurangi kemunginan resiko yang
ditanggung pemilik dana
Jenis-jenis
lembaga keuangan
·
Lembaga keuangan bank
1.
Bank sentral : bank of bank, lender
of the last resort
2.
Bank umum : bank devisa,bank non
devisa, bank asing, bank nasional, bank konvensional, bank syariah
·
Lembaga keuangan bukan bank
1.
Pasar modal (capital market)
Pasar tempat pertemuan dan
melakukan transaksi antara para pencari dana (emiten) dengan para penanam
modal(investor)
2.
Pasar uang (money market)
Pasar tempat memperoleh dana
investasi
3.
Koperasi simpan pinjam
Membuka usaha bagi anggota untuk
menyimpan uang di koperasi dan di pinjamkan kembali kepada anggota
4.
Perusahaan pegadaian
Merupakan lembaga keuangan yang
menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu
5.
Perusahaan sewa guna usaha
Menekankan pada pembiayaan
barang-barang modal yang dibutuhkan oleh nasabahnya
6.
Perusahaan asuransi
Merupakan perusahaan yang bergerak
dalam usaha pertanggungan. Setiap nasabah dikenakan premi sesuai dalam polis
asuransi, dan perusahaan asuransi akan menanggung kerugian jika terjadi suatu
resiko
7.
Perusahaan dana pensiun
Merupakan perusahaan yang
kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja, perusahaan
iu sendiri atau perorangan
8.
Perusahaan anjak piutang
Merupakan perusahaan yang
memberikan pembiayaan jangka pendek dalam bentuk pengalihan piutang
9.
Perusahaan modal ventura
Merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan
yang usahanya mengandung resiko tinggi,dalam bentuk partnership
Tidak ada komentar:
Posting Komentar