PENGERTIAN DANA PENSIUN
Dana pensiun adalah hak seseoarng untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja
sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai
dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang
yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang
memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam
suatu perusahaan.
Pengertian Dana Pensiun
menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 1992 adalah sebagai badan hukum yang mengelolah dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya,
janda/duda/anak, yang dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu dan memiliki
status sebagai badan hukum serta memulai kegiatan sejak tanggal pengesahan oleh
Menteri Keuangan.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia (2002;2008),
pengertian dana pensiun adalah lembaga yang keuangannya diperoleh dari iuran
tetap para peserta ditambah penghasilan perusahaan yang disisihkan dan para
peserta berhak memperoleh bagian keuntungan setelah pensiun.
PESERTA DANA PENSIUN
Peserta dana pensiun
adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan Dana Pensiun. Peraturan
Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar
penyelenggaraan program pensiun. Manfaat pensiun adalah pembayaran berkala yang
dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam
peraturan Dana Pensiun.
MANFAAT PENSIUN
Besarnya manfaat pensiun peserta tergantung pada:
•
Akumulasi dana yang telah disetor
•
Jangka waktu kepesertaan
•
Hasil pengembangan dana yang terkumpul
TUJUAN DANA PENSIUN
Menurut Wahab (2001),
maksud dan tujuan dibentuknya Dana Pensiun, dapat dilihat dari beberapa sisi:
Sisi pemberi kerja
Dana Pensiun sebagai
usaha untuk menarik atau untuk memepertahankan karyawan atau tenaga kerja
perusahaan yang memiliki potensi, cerdas, terampil.dan produktif yang
diharapkan dapat meningkatkan atau mengembangkan perusahaan, disamping tanggung
jawab moral dan sosial Pemberi Kerja kepada karyawan atau tenaga kerja serta
keluarganya pada saat karyawan tidak lagi mampu bekerja atau pensiun meninggal
dunia.
Sisi karyawan atau
tenaga kerja
Dana Pensiun memberikan
rasa aman terhadap masa yang akan datang dalam arti tetap mempunyai penghasilan
pada saat memasuki masa pensiun.
Sisi pemerintah
Dengan adanya Dana
Pensiun akan mengurangi kerawanan sosial. Kondisi tersebut merupakan unsur yang
sangat penting dalam menciptakan kestabilan negara.
Sisi masyarakat
Adanya Dana Pensiun
merupakan salah satu lembaga pengumpul dana yang bersumber dari iuran dan hasil
pengembangan. Terbentuknya akumulasi dana yang bersumber dari dalam negri
tersebut dapat membiayai pembangunan nasional dalam rangka menciptakan
kesejahteraan masyarakat.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar