Kamis, 23 Mei 2013

ASURANSI


A.   Pengertian usaha dan karakteristik asuransi
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko
(risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung)
kepada pihak lain (penanggung).
Agar suatu kerugian yang mungkin terjadi dapat diasuransikan maka harus memiliki karakteristik.

Karakteristik tersebut yaitu :

1) terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian,
2) kerugian harus dibatasi,
3) kerugian harus signifikan,
4) rasio kerugian dapat terprediksi dan
5) kerugian tidak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung

Selain kelima karakteristik diatas, sebelum dapat diasuransikan, maka perusahaan
asuransi harus mempertimbangkan insurable interest dan anti seleksi
Adapun tujuan asuransi sebagai berikut :         

1.    Tujuan ganti rugi
2.    Tujuan tertanggung
3.    Tujuan Penanggung
Tujuan penanggung dibagi 2 (dua), yaitu :
a.    Tujuan umum
b.    Tujuan khusus


Usaha Asuransi adalah suatu perusahaan yang memberikan perlindungan
terhadap resiko-resiko tertentu yang dapat diasuransikan

B. Jenis-jenis resiko dan resiko-resiko yang dapat diasuransikan

Sepanjang hidup manusia selalu dihadapkan kepada kemungkinan terjadinya
peristiwa-peristiwa yang dapat menyebabkan lenyap atau berkurangnya nilai
ekonominya . Ini mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri dan keluarganya atau
orang lain yang berkepentingan. Dengan kata lain, manusia selalu menghadapi
peristiwa-peristiwa yang akan menimbulkan resiko sebagai berikut;

(1) Meninggal dunia (death) baik secara alamiah (natural death) maupun
meninggal pada usia muda karena sakit, kecelakaan (accidental death) dan lain
sebagainya.
(2) Cacat badan (disability) karena sakit atau kecelakaan.
(3) Penyakit kritis
(4) Umur tua (old age) / Pensiun
(5) Pendidikan

C. Cara menghadapi resiko-resiko tersebut adalah :

Menurut para ahli keuangan keluarga , tujuan utama membeli produk asuransi,
utamakan untuk perlindungan pada dasarnya membeli produk asuransi seharusnya kita siap kehilangan uang, karna jika waktu yg ditentukan untuk mendapat asuransi itu telah habis, sedangkan kita belum memenuhi syarat untuk mendapat asuransi tersebut maka uang kita yang telah masuk akan hilang dan kita tidak akan mendapat apa-apa .

D. Jenis-jenis asuransi

Asuransi Kesehatan
Asuransi Jiwa
Asuransi Pendidikan
Asuransi Kendaraan
Asuransi Property/Rumah
Asuransi Kredit
Asuransi Sosial
Asuransi Tanggung Gugat dan Reasuransi



Pengertian asuransi jiwa

Secara lengkap definisi asuransi jiwa adalah suatu perjanjian kontrak antara penanggung dengan tertanggung dalam perjanjian mana penanggung berjanji akan mengganti setiap kerugian yang diderita oleh penanggung akibat dari suatu resiko yang disebutkan dalam perjanjian, resiko mana belum diketahui atau belum terjadi pada saat perjanjian diadakan (belum pasti). Atas kesediaan penanggung memberikan penggantian seperti tersebut diatas, ia menerima sejumlah uang yang relatif kecil yang disebut premi.


Tujuan Asuransi Jiwa

1. Menjamin suatu estate dari mana para ahli waris dapat memperoleh
penghasilan jika
kepala keluarga meninggal dunia.
2. Untuk menabung uang sebagai bagian dari estate hidup seseorang yang
diadakan untuk penghasilan di masa depan.
Tujuan yang pertama disebut proteksi atau perlindungan sedangkan yang kedua
disebut dengan kebutuhan tabungan.

Prinsip Asuransi Jiwa

Pada prinsipnya Asuransi jiwa merupakan suatu bentuk kerjasama antara orangorang
yang ingin menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang
diakibatkan oleh :

a) Resiko kematian.
b) Resiko hari tua.
c) Resiko kecelakaan.


Jenis-jenis polis asuransi jiwa

Dari berbagai macam jenis asuransi jiwa yang tersedia saat ini, pada dasarnya
ada 3 jenis asuransi jiwa;

1. Asuransi jiwa berjangka ( Term Insurance)
2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)
3. Asuransi Jiwa Dwiguna
    Asuransi ini terdiri dari dua elemen, yaitu proteksi jiwa dan tabungan.
4.Asuransi Jiwa Unitlink

Jenis-jenis Produk Unitlink

1. Premi Tunggal
Untuk premi tunggal, premi dibayarkan sekaligus (lump sum) dan digunakan
untuk membeli unit dari suatu dana.
2. Premi Berkala atau Premi Reguler
Untuk jenis ini premi dibayar secara berkala atau reguler.Unit dibeli begitu
premi diterima.


Contoh perusahaan asuransi jiwa
1. AIA
2. PRUDENTIAL
3. COMMONWEALTH LIFE

Perusahaan asuransi AIA :
AIA Financial merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa terkemuka di
Indonesia, dan anggota dari AIA Group. AIA menawarkan berbagai produk
asuransi mulai dari asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri,
asuransi yang dikaitkan dengan investasi, termasuk asuransi dengan prinsip
Syariah, maupun program kesejahteraan karyawan, program pesangon, dan
program Dana Pensiun (DPLK).




Kesimpulan

Pada hakikatnya perusahaan asuransi didirikan untuk membantu orang-orang
yang ingin menitipkan sebagian dari uangnya untuk kebutuhan dimasa
mendatang sesuai kebutuhannya masing-masing .
Membantu kebutuhan kita yang telah direncanakan untuk dimasa mendatang .
Tetapi perusahaan asuransi bukan saja hanya dapat mendatangkan keuntungan
bagi nasabahnya, melainkan juga dapat menimbulkan kerugian bagi nasabahnya.
Nasabah asuransi akan mengalami kerugian jika asuransi kita telah jatuh tempo
sedangkan kita belum memenuhi syarat untuk mendapatkan asuransi tersebut
maka uang kita yang sudah masuk tidak dapat diambil dan akan hilang begitu
saja .


Saran

Jika kita memiliki uang yang lebih, ada baiknya jika kita mendaftarkan diri kita
dan keluarga tersayang ke perusahaan asuransi, karna tidak akan ada yang tau
dimasa mendatang kita akan menjadi apa dan apa yang akan terjadi .
Jika kita sudah memiliki sedikit tabungan dan asuransi maka kita pun akan
sedikit lebih tenang .
Untuk kebutuhan sekolah anak pun kita tidak perlu lagi berfikir panjang untuk
memasukkan anak-anak ke sekolah yang ternama yang tentu saja dengan biaya
yang cukup mahal .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar