Jumat, 28 November 2014

TUGAS 9


PERKEMBANGAN STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN

1972 : Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA)
1986 : penambahan 2 suplemen
1990 : penambahan 1 suplemen
1992 : penambahan 9 suplemen
1994 : kodifikasi NPA menjadi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) per 1 Juli 1994
2001 : kodifikasi SPAP per 1 Januari 2001
Dalam tahun 1972 untuk pertama kalinya Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA). NPA ini disahkan dalam kongres ke-3 Ikatan Akuntan Indonesia.
Norma Pemeriksaan Akuntan tersebut mencakup :
1.    Tanggung jawab akuntan publik.
2.    Unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan yang antara lain meliputi:
1.    pengkajian dan penilaian pengendalian intern,
2.    bahan pembuktian dan penjelasan informatif,
3.    pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dan berkas pemeriksaan.

Dalam kongres ke-4 Ikatan Akuntan Indonesia, Komisi Norma Pemeriksaan Akuntan mengusulkan agar segera dilakukan penyempurnaan atas buku Norma Pemeriksaan Akuntan yang lama, dan melengkapinya dengan serangkaian suplemen yang merupakan penjabaran lebih lanjut norma tersebut.
Tahun 1986 : penambahan 2 suplemen,
Tahun 1990 : penambahan 1 suplemen,
Tahun 1992 : penambahan 9 suplemen.
Hingga dalam kongres ke-7 Ikatan Akuntan Indonesia tahun 1994, disahkan Standar Profesional Akuntan Publik yang secara garis besar berisi:
1.    Uraian mengenai standar professional akuntan publik
2.    Berbagai pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan
3.    Berbagai pernyataan standar atestasi yang telah diklasifikasikan
4.   Pernyataan jasa akuntansi dan review
Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari lima standar,yaitu :
1.    Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan interpretasi Pernyataan Standar Auditing.
2.    Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkap dengan interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT)
3.    Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR ) yang dilengkapi dengan interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR)
4.   Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi interpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK)
5.    Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu ( IPSM)
Selain kelima standar tersebut masih dilengkapi dengan aturan etika Kompartemen Akuntan Publik yang merupakan aturan normal yang wajib dipenuhi oleh akuntan publik.


Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar