PERKEMBANGAN STANDAR
PROFESIONAL AKUNTAN
1972 : Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA)
1986 : penambahan 2 suplemen
1990 : penambahan 1 suplemen
1992 : penambahan 9 suplemen
1994 : kodifikasi NPA menjadi
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) per 1 Juli 1994
2001 : kodifikasi SPAP per 1 Januari 2001
Dalam tahun 1972 untuk pertama kalinya Ikatan Akuntan Indonesia
berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA). NPA ini disahkan dalam
kongres ke-3 Ikatan Akuntan Indonesia.
Norma Pemeriksaan Akuntan tersebut mencakup :
1.
Tanggung jawab akuntan publik.
2.
Unsur-unsur norma pemeriksaan
akuntan yang antara lain meliputi:
1.
pengkajian dan penilaian
pengendalian intern,
2.
bahan pembuktian dan penjelasan
informatif,
3.
pembahasan mengenai peristiwa
kemudian, laporan khusus dan berkas pemeriksaan.
Dalam kongres ke-4 Ikatan Akuntan Indonesia, Komisi Norma
Pemeriksaan Akuntan mengusulkan agar segera dilakukan penyempurnaan atas buku
Norma Pemeriksaan Akuntan yang lama, dan melengkapinya dengan serangkaian
suplemen yang merupakan penjabaran lebih lanjut norma tersebut.
Tahun 1986 : penambahan 2 suplemen,
Tahun 1990 : penambahan 1 suplemen,
Tahun 1992 : penambahan 9 suplemen.
Hingga dalam kongres ke-7 Ikatan Akuntan Indonesia tahun 1994,
disahkan Standar Profesional Akuntan Publik yang secara garis besar berisi:
1.
Uraian mengenai standar
professional akuntan publik
2.
Berbagai pernyataan standar
auditing yang telah diklasifikasikan
3.
Berbagai pernyataan standar
atestasi yang telah diklasifikasikan
4.
Pernyataan jasa akuntansi dan
review
Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri
dari lima standar,yaitu :
1.
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
yang dilengkapi dengan interpretasi Pernyataan Standar Auditing.
2.
Pernyataan Standar Atestasi
(PSAT) yang dilengkap dengan interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT)
3.
Pernyataan Standar Jasa Akuntansi
dan Review (PSAR ) yang dilengkapi dengan interpretasi Pernyataan Standar Jasa
Akuntansi dan Review (IPSAR)
4.
Pernyataan Standar Jasa
Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi interpretasi Pernyataan Standar Jasa
Konsultasi (IPSJK)
5.
Pernyataan Standar Pengendalian
Mutu (PSPM) yang dilengkapi interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (
IPSM)
Selain kelima standar tersebut masih dilengkapi dengan aturan
etika Kompartemen Akuntan Publik yang merupakan aturan normal yang wajib
dipenuhi oleh akuntan publik.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar