KODE ETIK AUNTAN PUBLIK
pengertian akuntan publik
Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan Kantor
Akuntan
Publik adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan telah
mendapatkan izin usaha dari pihak yang berwenang.
Mengingat
pengguna jasa profesi Akuntan Publik / KAP tidak hanya klien (pemberi
penugasan), namun juga pihak-pihak lain yang terkait, seperti pemegang saham,
Pemerintah, investor, kreditor, Pajak, otoritas bursa, Bapepam-LK, publik
(masyarakat umum) serta pemangku kepentingan (stake holder) lainnya, maka jasa
profesi akuntan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak
yang berkepentingan tersebut.
Akhir-akhir
ini profesi akuntan publik sedang banyak mendapatkan sorotan. Oleh karena itu
akuntan publik harus menjalankan tugasnya sesuai dengan standar dan kode etik
profesi yang ditetapkan organisasi profesi serta mengikuti ketentuan /
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
hal ini publik sangat menuntut adanya integritas dan profesionalisme para
Akuntan Publik dan KAP. Awal abad 21 yang lalu kita dikejutkan adanya Enron
gate yang menghebohkan kalangan dunia usaha. Skandal di Enron tersebut terjadi
karena timbul praktik persekongkolan (kolusi) yang melibatkan profesi akuntan
publik, auditor internal dan manajemen.
Berkaca
dari skandal Enron tersebut, hendaknya kita dapat mengambil hikmah
(pembelajaran), bahwa profesi akuntan publik ternyata rawan dari malpraktik
yang sangat bertentangan dengan kode etik profesi.
Oleh
karena itu, saat ini sangat mendesak untuk ditetapkannya Undang-Undang yang
mengatur Akuntan Publik, sehingga terdapat kepastian hukum atas jasa profesi
akuntan publik serta masyarakat (publik) terlindungi dari tindakan malpraktik
yang dapat merugikan berbagai pihak.
Kode etik profesi
Kode
etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah
dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih
memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna
walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi.
kode
etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan
tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan
apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan
oleh seorang profesional.
Tujuan utama dari kode etik
adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan
pribadi atau kelompok.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah
:
1.
Memberikan pedoman bagi setiap anggota
profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.
Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat
atas profesi yang bersangkutan
3.
Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi
profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Kewajiban Akuntan Publik
Terdapat
5 (lima) kewajiban Akuntan Publik dan KAP yaitu:
1.
Bebas dari kecurangan (fraud),ketidakjujuran
dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care)
dalam menjalankan tugas profesinya.
2.
Menjaga kerahasiaan informasi / data yang
diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada
yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak
ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.
3.
Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan
Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah
ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem
Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
4.
Mempunyai staf / tenaga auditor yang
profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus
mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education)
sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam
bidang audit dan proses bisnis (business process).
Dalam
rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan
pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini
menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis
dan profesi audit secara terus menerus.
5.
Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan
mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari
langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi
sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan
opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam
pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.
Larangan
Akuntan
Publik dilarang melakukan 3 (tiga) hal yaitu :
1.
Dilarang memberikan jasa audit umum atas
laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk
kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya
kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.
2.
Apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak
independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan
jasa.
3.
Akuntan Publik juga dilarang merangkap
jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi
profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi
pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan
seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan
struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada
komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen.
Sedangkan
KAP harus menjauhi 4 (empat) larangan yaitu,
1.
Memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila
KAP tidak dapat bertindak independen.
2.
memberikan jasa audit umum (general audit)
atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu
lebih dari 5 (lima) tahun.
3.
Memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan
akuntansi, keuangan dan manajemen.
4.
Mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak
Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan
dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.
Tindakan melawan Hukum
1.
Setiap pihak yang menderita kerugian sebagai
akibat dari pelanggaran Akuntan Publik dan KAP dalam memberikan jasanya, dapat
menuntut ganti rugi secara perdata kepada Akuntan Publik maupun KAP.
2.
Selain perdata, Akuntan Publik dan KAP juga
dapat dituntut dalam pelanggaran pidana, yaitu,
3.
Memberikan pernyataan yang tidak benar, dan
atau dokumen palsu atau yang dipalsukan untuk mendapatkan dan atau memperbarui
izin akuntan publik.
4.
Melakukan kecurangan (fraud), ketidakjujuran,
atau kelalaian dalam memberikan jasanya baik untuk kepentingan/ keuntungan
Akuntan Publik, klien, ataupun pihak lain atau mengakibatkan kerugian pihak
lain.
5.
Menghancurkan dan atau menghilangkan kertas
kerja dan atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasanya untuk
kepentingan/keuntungan KAP, klien, ataupun pihak lain, atau mengakibatkan
kerugian pihak lain.
6.
Apabila Akuntan Publik atau KAP melanggar Standar
Auditing (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam audit
terhadap Laporan Keuangan suatu perusahaan (klien), maka Pemerintah dapat
mencabut izin praktik KAP tersebut melalui Keputusan Menteri Keuangan.
7.
Selama masa pembekuan izin, KAP tersebut
dilarang memberikan jasa akuntan, yang meliputi jasa audit umum atas laporan
keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif dan jasa
pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma.
8.
Selain itu, yang bersangkutan juga dilarang memberikan
jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan,
manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi
Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan
1.
Mengingat profesi akuntan publik sangat
penting perannya dalam dunia bisnis di Indonesia, maka Akuntan Publik harus
selalu menjaga integritas (integrity) dan profesionalisme melalui pelaksanaan
standar dan kode etik profesi secara konsekuen dan konsisten.
2.
Dalam setiap penugasan yang diberikan,
Akuntan Publik harus selalu bersikap independen dan menggunakan kemahiran
jabatannya secara profesional (due professional care).
3.
Akuntan Publik dan KAP agar menghindarkan
diri dari tindakan tercela, seperti kolusi (collusion) dengan klien atau
menutupi terjadinya tindak kecurangan (fraud) yang sangat merugikan berbagai
pihak.
4.
Semoga Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik
(RUU-AP) yang telah disusun cukup lama tersebut, segera dapat ditetapkan oleh
Pemerintah beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU-AP, sehingga
akuntan publik memiliki landasan operasional (aspek legal) yang kuat dan
masyarakat (publik) mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan malpraktik
yang melanggar kode etik profesi.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar