Perkembangan Standar
Profesional Akuntan Publik
Tahun 1972 Ikatan Akuntan
Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan di
dalam Kongres ke IIIIkatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19 April 1986, Norma
PemeriksaanAkuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan,
serta disahkanoleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma
pemeriksaan yangberlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan
atas laporankeuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986.
Tahun 1992, Ikatan Akuntan
Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yang memasukkan
suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1 sampaidengan Nomor.2.
Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntanmenjadi Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik.
Selama tahun 1999 Dewan melakukan
perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus1994 dan
menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar Profesional Akuntan Publik
per 1 Januari 2001”.
Standar Profesional Akuntan
Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari limastandar, yaitu:
1.
Pernyataan Standar Auditing
(PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).
2.
Pernyataan Standar Atestasi
(PSAT) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
3.
Pernyataan Standar Jasa
Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan
Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
4.
Pernyataan Standar Jasa
Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa
Konsultasi (IPSJK).
5.
Pernyataan Standar
Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar
Pengendalian Mutu (IPSM).
Selain kelima standar
tersebut masih dilengkapi dengan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang
merupakan aturan normal yang wajib dipenuhi oleh akuntan publik.
Standar Profesional Akuntan
Publik
A.
Standar Umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki
keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi
dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
B.
Standar Pekerjaan Lapangan
1.
Pekerjaan harus
direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan
semestinya.
2.
Pemahaman memadai atas
pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan
sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3.
Bukti audit kompeten yang
cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan
konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan yang diaudit.
C.
Standar Pelaporan
1.
Laporan auditor harus
menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2.
Laporan auditor harus
menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidak konsistenan penerapan prinsip
akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan
dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3.
Pengungkapan informatif
dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam
laporan auditor.
4.
Laporan auditor harus
memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan
atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika
pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh
auditor.
Pernyataan Standar Auditing
(PSA)
PSA merupakan penjabaran
lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar
auditing.PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti
oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit.Kepatuhan terhadap PSA
yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI.
Termasuk di dalam PSA
adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan
interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang
diterbitkan oleh IAPI dalam PSA.Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas
pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran
resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya
bersifat wajib.
Peer Preview
Peer Review adalah suatu
penelaahan yang dilakukan terhadap KantorAkuntan Publik untuk menilai apakah
Kantor Akuntan Publik telahmengembangkan secara memadai kebijakan dan prosedur
pengendalian mutuyang disyaratkan dalam Pernyataan Standar Auditing (PSA) No.20
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Quality Control Standards
Committee telah mengindentifikasikan lima elemen
pengendalian mutu yang harus dipertimbangkan KAP dalam menetapkanprosedur dan
kebijakan pengendalian mutunya.
Tanggung Jawab Dan Fungsi
Auditor Independen
Tujuan audit atas laporan
keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untukmenyatakan pendapat
tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasilusaha,
perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan
sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan
tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat
maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah
auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan
Akuntan Indonesia.
Standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah,
menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
Persyaratan Profesional
Persyaratan profesional
yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan
pengalaman berpraktik sebagai auditor independen. Mereka tidak termasuk orang
yang terlatih untuk atau berkeahlian dalam profesi atau jabatan lain.
Sebagai contoh, dalam hal
pengamatan terhadap penghitungan fisik sediaan, auditor tidak bertindak sebagai
seorang ahli penilai, penaksir atau pengenal barang. Begitu pula, meskipun
auditor mengetahui hukum komersial secara garis besar, ia tidak dapat bertindak
dalam kapasitas sebagai seorang penasihat hukum dan ia semestinya
menggantungkan diri pada nasihat dari penasihat hukum dalam semua hal yang
berkaitan dengan hukum.
Dalam mengamati standar
auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, auditor independen harus
menggunakan pertimbangannya dalam menentukan prosedur audit yang diperlukan sesuai dengan keadaan, sebagai basis
memadai bagi pendapatnya. Pertimbangannya harus merupakan
pertimbangan berbasis informasi dari seorang profesional yang ahli.
Tanggung Jawab Terhadap
Profesi
Auditor independen juga
bertanggung jawab terhadap profesinya, tanggung jawab untuk mematuhi standar yang diterima oleh para
praktisi rekan seprofesinya. Dalam mengakui pentingnya kepatuhan tersebut,
Ikatan Akuntan Indonesia telah menerapkan aturan yang mendukung standartersebut
dan membuat basis penegakan kepatuhan tersebut, sebagai bagian dari Kode Etik
Ikatan AkuntanIndonesia yang mencakup Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
Kerangka
Kode Etik IAI, terdiri dari:
1.
Prinsip
Etika (mengikat seluruh anggota IAI), meliputi:
a. Tanggung Jawab Profesi
b. Kepentingan Umum (publik)
c. Integritas
d. Objektivitas
e. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
f. Kerahasiaan
g. Prilaku Profesional
h. Standar Teknis
2. Aturan Etika (tidak boleh bertentangan dengan
Prinsip Etika), meliputi :
a. Independensi, integritas dan objektivitas.
b. Standar Umum prinsip Akuntansi
c. Tanggung jawab klien
d. Tanggung jawab rekan
e. Tanggung jawab praktik lain.
3. Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi Aturan Etika adalah sebagai
panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup
dan penerapannya.
4.
Tanya dan Jawab.
1. Etika Profesi
Arens & Loebbecke, 2004 mengatakan definisi Etika
Profesi “sebagai perangkat prinsip moral atau nilai”.Perangkat prinsip yang dibangun
oleh Josephon Institute for the Advance of Ethics di amerika
serikat (badan usaha nirlaba yang menyusun kode etik professional
dalam pemerintahan, hukum, kesehatan, bisnis, akuntansi, dan jurnalistik ) Adalah
sebagai berikut:
1. Kejujuran,
bersikap benar, tulus, jernih, tidak menipu, tidak berbohong.
2.
Integritas,
bersikap berprinsip, terhormat, adil berani, tidak bermuka dua.
3.
Mematuhi
janji, bersikap penuh kepercayaan, mematuhi komitmen, berpegang pada surat
perjanjian.
4.
Loyalitas,
bersikap jujur, dan loyal kepada keluarga, teman, atasan, klien dan negara.
5.
Keadilan,
berlaku sama terhadap orang lain, menerima dan bertoleransi terhadap perbedaan,
tidak memanfaatkan kesalahan orang lain untuk mendapatkan keuntungan.
6.
Kepedulian
kepada orang lain, bersikap melayani orang lain, memberikan pertolongan jika
dibutuhkan dan tidak merugikan orang lain.
7.
menghargai
orang lain, bersikap ramah dan wajar dan tidak merintangai orang lain.
8.
Menjadi
warga yang bertanggung jawab, menaati hukum dan melaksanakan semua hak dan
tanggung jawab demokrasi.
9.
Ketanggung
jawaban , menerima tanggung jawab pengambilan keputusan.
2.
Kode
perilaku akuntan Indonesia
Kode perilaku
akuntan Indonesia meliputi prinsip-prinsip etika:
1.
Tanggung
jawab, akuntan harus mewujudkan kepekaan professional dan pertimbangan moral
dalam semua aktivitas mereka.
- Kepentingan
masyarakat, mendahulukan kepentingan masyarakat, menghargai kepercayaan
masyarakat.
- Integritas,
akuntan harus melakasanakan semua tanggungjawab professional dengan
integritas yang tinggi.
- Objektivitas dan independensi.
akuntan public harus bersikap independent dalam kenyataan dan penampilan
pada waktu melaksanakan audit.
- Keseksamaan, melaksanakan tanggung
jawab professional dengan kemapuan terbaik.
- Lingkup dan sifat jasa, mematahui
prinsip-prinsip perilaku professional dalam menentukan lingkup dan sifat
jasa yang akan diberikan.
3.
LAPORAN AUDIT
Perbedaan Tanggung Jawab
Auditor Independen dengan Tanggung Jawab Manajemen
Auditor
bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk
memperolehkeyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah
saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Oleh
karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan,auditor dapat memperoleh
keyakinan memadai, namun bukan mutlak, bahwa salah saji material terdeteksi.
Auditor tidak bertangung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna
memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh
kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan.Laporan
keuangan merupakan tanggung jawab manajemen.
Tanggung
jawab auditor adalah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
Manajemen
bertanggung jawab untuk menerapkan kebijakan akuntansi yang sehat dan untuk
membangun dan memelihara pengendalian intern yang akan, di antaranya, mencatat,
mengolah, meringkas, dan melaporkan transaksi (termasuk peristiwa dan kondisi)
yang konsisten dengan asersi3 manajemen yang tercantum dalam laporan keuangan.
Transaksi
entitas dan aktiva, utang, dan ekuitas yang terkait adalah berada dalam
pengetahuan dan pengendalian langsung manajemen. Pengetahuan auditor tentang
masalah dan pengendalian intern tersebut terbatas pada yang diperolehnya
melalui audit.Oleh karena itu, penyajian secara wajar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia merupakan bagian yang tersirat dan
terpadu dalam tanggung jawab manajemen.
Auditor
independen dapat memberikan saran tentang bentuk dan isi laporan keuangan atau
membuat draft laporan keuangan, seluruhnya atau sebagian, berdasarkan informasi
dari manajemen dalam pelaksanaan audit. Namun, tanggung jawab auditor atas
laporan keuangan audit terbatas pada pernyataan pendapatnya atas laporan
keuangan tersebut.
Pada akhir pemeriksaannya,
dalam suatu pemeriksaan umum (general audit), KAP akan memberikan suatu laporan
akuntan yang terdiri dari :
1. Lembaran opini merupakan tanggung jawab akuntan public, dimana
akuntan public memberikan pemdapatnya terhadap kewajaran laporan keuangan yang
disusun oleh manajemen dan merupakan tanggung jawab manajemen.
2.
Laporan keuangan, yang
terdiri dari :
a.
Neraca
b.
Laporan laba-rugi
c.
Laporan perubahan ekuitas
d.
Laporan Arus Kas
e.
Catatan atas Laporan
Keuangan,
yang antara lain berisi :
bagian umum (menjelaskan latar belakang perusahaan), kebijakan akuntansi dan
penjelasan atas pos-pos neraca dan laba rugi.
f.
Informasi tambahan
berupa lampiran mengenai
perincian pos-pos penting seperti perincian piutang, aktiva tetap, hutang beban
umum dan adminstrasi serta beban penjualan.
Catatan : Tanggal Laporan
Akuntan mempunyai dua tanggal (dual dating), terdiri dari:
a.
Tanggal selesainya pemeriksaan
lapangan
b.
Tanggal terjadinya
peristiwa penting
3.
Bagian-bagian dari laporan
audit bentuk baku
a.
Judul laporan Standar
auditing mengharuskan
pemberian judul pada laporan dengan memuat kata “Independen”.
b.
Alamat yang dituju laporan
audit
laporan ini biasanya
ditunjukan kepada perusahaan bersangkutan, pemegang saham atau dewan dereksi
serta komisaris.
c.
Paragraf pendahuluan
memuat pernyataan bahwa
laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen dan bahwa tanggung jawab
auditor adalah untuk menyatakan suatu pendapat atas laporan berdasarkan suatu
audit.
d.
Paragraf lingkup audit
pernyataan actual mengenai
apa yang dilakukan auditor didalam audit.
e.
Paragraf pendapat
yang memuat kesimpulan
auditor berdasarkan hasil audit.
f.
Tandatangan dan nama akuntan
publik
menunjukan partner akuntan
public atau auditor bertanggung jawab atas audit yang dilakukan.
g.
Tanggal laporan audit
tanggal saat auditor telah
menyelesaikan bagian terpenting dari prosedur audit dilapangan
BUKTI AUDIT
Tujuan Audit Adalah untuk
menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan, dalam semua hal yang
material, sesuai dengan prinsip akuntansi berterima di Indonesia. Kewajaran
laporan keuangan dinilai berdasarkan asersi yang terkandung dalam setiap unsur
yang disajikan dalam laporan keuangan.
A. Bukti audit (audit evidence)
Bukti Audit Adalah semua bukti yang mendukung laporan keuangan
yang terdiri dari data akuntansi dan semua informasi penguat yang tersedia bagi
auditor.
Bukti audit terdiri dari:
a.
Jurnal
b.
Cek
c.
Notulen
d.
Rapat
e.
Buku besar
f.
catatan electronic fund
system Konfirmasi
g.
buku pembantu
h.
Faktur
i.
Work sheet
j.
buku pedoman
k.
Surat kontrak
Catatan: Bukti audit
dikatakan kompeten adalah bukti audit harus sah dan relevan.
Menurut Konrath (2002), ada
enam tipe bukti audit, yaitu
a.
Physical Evidence
Physical evidence terdiri
dari segala sesuatu yang dapat dihitung.
Contoh:
bukti yang diperoleh dari
kas opname, observasi dari dari perhitungan fisik persediaan, pemeriksaan
phisik surat berharga dan inventarisasi aktiva tetap.
b.
Confirmation Evidence
Confirmation evidence
adalah bukti yang diperoleh mengenai eksitensi, kepemilikan atau penilaian
langsung dari pihak ketiga diluar klien.
Contoh:
konfirmasi piutang, utang,
barang berharga yang disimpan biro adm efek, konfirmasi dari penasehat hukum
klien.
c.
Documentary Evidence
Documentary evidence Terdiri
dari catatan-catatan akuntansi dan seluruh dokumen pendukung transaksi.
Contoh:
faktur pembelian, faktur
penjualan, general ledger, sub ledger.
d.
Mathematica Evidence
Mathematica evidence merupakan
perhitungan dan rekonsiliasi yang dilakukan auditor.
Contoh:
perhitungan dan alokasi
beban penyusutan, perhitungan beban bunga.
e.
Analitycal Evidence
Analitycal evidence adalah bukti
yang diperoleh melalui penelaahaan analitis terhadap informasi keuangan klien.
Prosedur analisis bisa
dilakukan dalam bentuk:
1.
Trend Analysis
yaitu membandingkan
angka-angka tahun berjalan dengan tahun- tahun sebelumnya dan menyelidikan
kenaikan/penurunan yang signifikan baik dalam jumlah rupiah maupun persentase.
2.
Ratio analysis
misalnya menghitung rasio
likuiditas, rasio profitabilitas, rasio leverage dan rasio manajemen asset.
f.
Hearsay evidence
Hearsay evidence merupakan
bukti dalam bentuk jawaban lisan dari klien atas pertanyaan – pertanyaan yang
diajukan auditor.
Contoh:
pertanyaan-pertanyaan
auditor mengenai pengendalian intern, persediaan yang bergerak lambat atau
rusak.
B. Tipe Bukti Audit
Tipe data Akuntansi
Dapat dikelompokan menjadi
dua golongan berikut ini:
a. Pengendalian intern
sebagai bukti Pengendalian intern yang dibentuk dalam setiap
kegaiatan perusahaan dapat digunakan untuk mengecek ketelitian dan keandalan
data akuntansi, dengan demikian kesalahan yang timbuk akan segera dan secara
otomatis dapat diketahui dengan adanya pengecekan silang (cross check) dan cara
– cara pembuktian (proof) yang dibentuk didalamnya.
b.
Catatan Akuntansi Jurnal
Buku besar dan buku pembantu merupakan catatan akuntansi yang
digunakan oleh klien untuk mengolah transaksi keuangan guna menghasilkan
laporan keuangan.
Oleh karena itu pada waktu auditor melakukan verifikasi terhadap
suatu jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan, ia akan melakukan
penelusuran kembali jumlah tersebut melalui catatan akuntansi.
Dengan
demikian catatan akuntansi merupakan bukti audit bagi auditor mengenai
pengelohan transaksi keuangan yang telah dilakukan oleh klien.
Tipe Informasi Penguat
a. Bukti Fisik
Bukti fisik adalah bukti audit yang diperoleh dengan cara inspeksi
atau perhitungan aktiva berwujud. Tipe bukti ini pada umumnya dikumpulkan oleh
auditor dalam pemeriksaan terhadap persediaan dan Kas.
b.
Bukti documenter
Menurut sumbernya bukti audit dapat digolongkan sbb:
1.
Bukti documenter yang
dibuat oleh pihak luar yang bebas yang dikirm langsung kepada auditor.
2.
Bukti documenter yang
dibuat pihak luar yang bebas yang disimpan dalam arsip klien.
3.
Bukti documenter yang
dibuat dan disimpan dalam organisasi klien.
c.
Perhitungan
Perhitungan dilakukan sendiri oleh auditor untuk membuktikan
ketelitian perhitungan yang terdapat dalam catatan klien merupakan salah satu
bukti audit yang bersifat kuantitatif.
d.
Bukti lisan
Dalam melaksanakan audit, auditor tidak berhubungan dengan angka,
namun berhubungan dengan orang, terutama para manajer. Seperti kebijakan
akuntansinya, lokasi catatan dan dokumen, alasan penggunaan prinsip akuntansi
yang berterima umum diindonesia, kemungkinan pengumpulan piutang usaha yang
sudah lama tidak tertagih, dan kemungkinan adanya hutang bersyarat.
e.
Perbandingan
Perbandingan untuk menentukan akun atau transaksi yang akan
dipisahkan guna penyelidikan yang lebih insentif, auditor melakukan analisis
terhadap perbandingan setiap aktiva, utang, penghasilan dan biaya dengan saldo
yang berkaitan dalam tahun sebelumnya.
f.
Bukti dari spesialis
Bukti dari spesialis adalah seorang atau perusahaan yang memiliki
keahlian atau pengetahuan khusus dalam bidang selain akuntansi dan auditing.
Contoh adalah pengacara, insinyur sipil, geologist, penilai (appraiser).
Sumber :