GCG dan Perilaku Etika Dalam Profesi
Akuntansi
1.
Good
Corporate Governance ( GCG )
Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World
Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib
dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara
efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi
para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Prinsip-prinsip corporate governance
yang dikembangkan oleh OECD meliputi 5
(lima) hal yaitu :
1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang
saham (The Rights of shareholders)
2. Perlakuan yang sama terhadap seluruh
pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders)
3. Peranan Stakeholders yang
terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders)
4. Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure
and Transparency)
5. Akuntabilitas dewan komisaris / Direksi
(The Responsibilities of The Board).
Etika Perusahaan ada tiga macam yaitu
informasi rahasia, conflict interst dan sanksi. Informasi rahasi adalah kode
etik yang perlu dilakukan oleh karyawan yaitu melindungi informasi rahasia
perusahaan dan termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta harus
memberi respek terhadap hak yang sama dari pihak lain. Selain itu karyawan juga
harus melakukan perlindungan dengan seksama atas kerahasiaan informasi rahasia
yang diterima dari pihak lain.
Adanya kode etik tersebut diharapkan
dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder),
Conflict interst ialah suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan
& pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung
kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan
tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi
kepentingan terbaik dari perusahaan.
Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi
oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain
menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu
benturan kepentingan. Sanksi ialah ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan
untuk mengatasi dari pada pelanggran, misalnya tindakan disipliner termasuk
sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja).
2. Perilaku
Etika Dalam Profesi Akuntansi
a. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi
yang menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat dengan
dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk
mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah
ditetapkan.
Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai
tiga kewajiban yaitu;
1. kompetensi
2. Objektif
3. Integritas
Yang dimaksud dengan profesi
akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang
akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern
yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang
bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi
akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan
audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak
bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam
perusahaan.
Yang Meliputi :
1. Prinsip
kewajaran(fairness)
2. Akuntabilitas
(accountability)
3. Transparansi
(transparency)
4. Responsibilitas
(responsibility)
Peran akuntan antara lain:
1. Akuntan
Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan
akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya
atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan
suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah
akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya
sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus
memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik
dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan,
jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
2. Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang
bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga
akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki
mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur
Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan
keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
3. Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang
bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang
bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.
2. Ekspektasi Publik.
Masyarakat pada umumnya mengatakan
akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi.
Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut
dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan
dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh
sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung
jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana
tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya
untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan
3. Nilai – Nilai etika Vs teknik akuntan /
auditing.
·
Integritas: setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan
konsisten.
·
Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk
bekerja sendiri maupun dalam tim
·
Inovasi: pelaku profesi mampu memberi
nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
·
Simplisitas: pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang
kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan
khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan
transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut.
4. Perilaku Etika dalam Pemberian
Jasa Akuntan publik
Timbul dan berkembangnya profesi
akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan
dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika banyak
perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya
memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur,
dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas
yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai di perlukan
dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan
investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilakn
berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu :
a. Jasa Assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b. Jasa
Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang independen dan
kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa Atestasi terdiri dari
audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agree
upon procedure).
c. Jasa Non
Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinana negatif, ringkasan temuan, atau bentuk
lain keyakinan. Contoh jasa non assurance yang dihasilkan oleh profesi
akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan dan jasa konsultasi.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya
kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dinilainya.
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih
tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelakasaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan
Etika Kompartemen merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik
sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen bersumber dari
Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar