Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang
didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan
kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat
melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya..
Pada awalnya, YLKI berdiri karena
keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu
dalam mengonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk
dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri
YLKI tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam
negeri.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN
KONSUMEN
A. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu
masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual dalam era
demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
B. bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi
harus dapat mendukung, tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan
beraneka barang dan / atau jasa yang, memiliki kandungan teknologi yang dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan
kepastian atas barang dan / atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa
mengakibatkan kerugian konsumen
C. bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari
proses globilisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan
masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa
yang diperolehnya di pasar
D. bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu
meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha
yang bertanggungjawab
E. bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di
Indonesia belum memadai
F. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan
perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan
perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta
perekonomian yang sehat
G. bahwa untuk itu perlu dibentuk Undang-undang tentang
Perlindungan Konsumen.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar