Aturan Hukum Hak dan Kewajiban Konsumen
Pasal 4
v Hak konsumen adalah:
- hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam
mengkonsurnsi barang dan/atau jasa;
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
dan / atau jasa yang digunakan;
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif;
- hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Pasal 5
v Kewajiban konsumen
adalah:
- membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
- beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang dan/atau jasa;
- membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
v Tanggapan & saran
Cara Menjadi Konsumen
Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Menjadi Konsumen Cerdas
Paham Perlindungan Konsumen seharusnya selalu lekat dalam benak setiap
masyarakat Indonesia. Karena, kita harus dituntut untuk menjadi konsumen yang
cerdas, terlebih jika kita adalah orang yang konsumtif untuk membeli barang dan
jasa yang beredar di pasar.
Sebenarnya untuk menjadi
konsumen cerdas dalam memilih barang dan jasa yang akan kita gunakan atau beli
sangatlah mudah. Menteri Perdagangan sebenarnya sudah memberikan sosialisasi
untuk masyarakat mengenai hal menjadi konsumen cerdas ini. Dan disini saya akan
memberikan beberapa kiat yang bisa anda gunakan untuk menjadi konsumen cerdas.
·
Meneliti sebelum membeli diantaranya meneliti tanggal kadaluarsa,
buku petunjuk manual dan garansi.
·
Memperhatikan apakah produk tersebut memiliki standart K3L.
·
Membeli sesuai kebutuhan, bukan keinginan.
·
Membeli produk dalam negeri.
·
Bijak dalam menjaga bumi dengan cara memilih barang yang ramah
lingkungan.
·
Pola konsumsi yang sehat, sehingga kita akan lebih hemat.
Terlepas dari apa yang
saya sampaikan diatas, konsumen juga memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi
Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen tersebut
untuk memperjuangkan hak konsumen. Sehingga, diharapkan dengan adanya ini,
tingkat kesadaran masyarakat terhadap perlindungan diri sendiri dan juga
lingkungan sekitar lebih tinggi.
Seperti yang kita ketahui, pemerintah sudah membuat regulasi atau
paying hokum untuk melindungi konsumen. Selain itu, pemerintah juga secara
rutin untuk melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar dipasaran. Namun,
tanpada dukungan dari masyarakat, tentunya ini tidak akan berjalan dengan
mudah. Oleh karena itu, kita sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan
Konsumen dan masyarakat, kita juga harus turut serta mengawasi produk yang
beredar. Selain itu, juga harus bertindak kritis terhadap pemerintah terhadap
hal ini
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar