Selasa, 30 April 2013

aturan hukum hak dan kewajiban konsumen



Aturan Hukum Hak dan Kewajiban Konsumen


Pasal 4
v  Hak konsumen adalah:
  1. hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang dan/atau jasa;
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan;
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 5
v  Kewajiban konsumen adalah:
  1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.


v  Tanggapan & saran
Cara Menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen seharusnya selalu lekat dalam benak setiap masyarakat Indonesia. Karena, kita harus dituntut untuk menjadi konsumen yang cerdas, terlebih jika kita adalah orang yang konsumtif untuk membeli barang dan jasa yang beredar di pasar.
Sebenarnya untuk menjadi konsumen cerdas dalam memilih barang dan jasa yang akan kita gunakan atau beli sangatlah mudah. Menteri Perdagangan sebenarnya sudah memberikan sosialisasi untuk masyarakat mengenai hal menjadi konsumen cerdas ini. Dan disini saya akan memberikan beberapa kiat yang bisa anda gunakan untuk menjadi konsumen cerdas.
·         Meneliti sebelum membeli diantaranya meneliti tanggal kadaluarsa, buku petunjuk manual dan garansi.
·         Memperhatikan apakah produk tersebut memiliki standart K3L.
·         Membeli sesuai kebutuhan, bukan keinginan.
·         Membeli produk dalam negeri.
·         Bijak dalam menjaga bumi dengan cara memilih barang yang ramah lingkungan.
·         Pola konsumsi yang sehat, sehingga kita akan lebih hemat.
Terlepas dari apa yang saya sampaikan diatas, konsumen juga memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen tersebut untuk memperjuangkan hak konsumen. Sehingga, diharapkan dengan adanya ini, tingkat kesadaran masyarakat terhadap perlindungan diri sendiri dan juga lingkungan sekitar lebih tinggi.
Seperti yang kita ketahui, pemerintah sudah membuat regulasi atau paying hokum untuk melindungi konsumen. Selain itu, pemerintah juga secara rutin untuk melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar dipasaran. Namun, tanpada dukungan dari masyarakat, tentunya ini tidak akan berjalan dengan mudah. Oleh karena itu, kita sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen dan masyarakat, kita juga harus turut serta mengawasi produk yang beredar. Selain itu, juga harus bertindak kritis terhadap pemerintah terhadap hal ini




Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar