ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
1.
Perkembangan Dana Pembangunan Indonesia
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana
penerimaan dan pengeluaran negara selama 1 tahun anggaran (1 Januari – 31
Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun
ditetapkan dengan Undang-undang (UU).
Secara garis besar APBN terdiri dari
pos-pos seperti di bawah ini:
a)
Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan
pembangunan.
b)
Dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran
pembangunan.
APBN disusun agar pengalokasian dana
pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis.
Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari
selisih antara penerima dalam negeri dengan pengeluaran rutin belum sepenuhnya
menutupi kebutuhan biaya pembangunan di Indonesia.
2.
Proses Penyusunan Anggaran
a.
Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi
makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan
Mei tahun berjalan.
b.
Pemerintah Pusat dan DPR membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok
kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan
pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
c.
Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah
Pusat bersama DPR membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk
dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan
anggaran.
d.
Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku
pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga tahun berikutnya.
e.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
f.
Rencana kerja dan anggaran disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai
disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran
yang sedang disusun lalu disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan
pendahuluan rancangan APBN.
g.
Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan
sebagai bahan penyusunan rancangan undangundang tentang APBN tahun berikutnya.
h.
Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan UU tentang APBN, disertai nota keuangan
dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun
sebelumnya.
i.
Pembahasan Rancangan UU tentang APBN dilakukan sesuai dengan UU yang mengatur
susunan dan kedudukan DPR.
j.
Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai Rancangan UU tentang APBN dilakukan
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan
dilaksanakan.
k.
Apabila DPR tidak menyetujui Rancangan UU tersebut, Pemerintah Pusat dapat
melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran
sebelumnya.
3.
Perkiraan Penerimaan Negara
Secara garis besar sumber penerimaan
negara berasal dari :
a.
Penerimaan dalam negeri
b.
Penerimaan pembangunan
Penerimaan Dalam Negeri
Pertama,
penerimaan dalam negeri, untuk tahun-tahun awal setelah masa pemerintahan Orde
Baru masih cukup menggantungkan pada penerimaan dari ekspor minyak bumi dan gas
alam. Hal ini dapat dilihat di tabel :
Perbandingan
Sumber Penerimaan Dalam Negeri, PELITA I – III (dalam persentase)
Periode
|
Penerimaan dari sektor migas
|
Peneriman dari sektor non-migas
|
Penerimaan bukan pajak
|
Penerimaan total
|
PELITA I
(1969/70 – 1973/74)
|
35.5 %
|
59.3%
|
5.0 %
|
100 %
|
PELITA II
(1974/75 – 1978/79)
|
55.1 %
|
40.7 %
|
4.2 %
|
100 %
|
PELITA III
(1979/80 – 1983/84)
|
67.2 %
|
29.6 %
|
3.2 %
|
100 %
|
Namun
dengan mulai tidak menentunya harga minyak dunia, maka mulai disadari bahwa
ketergantungan penerimaan dari sektor migas perlu dikurangi. Untuk keperluan
itu, maka pemerintah menempuh beberapa kebijaksanaan diantaranya :
Deregulasi bidang Perbankan (1 Juni 1983), yakni dengan mengurangi peran bank
sentral, serta lebih memberi hak kepada bank pemerintah maupun swasta untuk
menentukan suku bunga deposito dan pinjaman sendiri. Dampak dari deregulasi ini
adalah meningkatnya tabungan masyarakat.
Deregulasi bidang perpajakan (UU baru, 1 Januari 1984) untuk memperbaiki
penerimaan negara.
Kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang selanjutnya dapat menciptakan iklim usaha
yang lebih sehat dan mantap,
Penerimaan Pembangunan
Meskipun
telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintah, namun
karena lau pembangunan yang demikian cepat, maka dana tersebut masiih perlu
dilengkapi dengan dan ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri.
Meskipun untuk selanjutnya bantuan luar negeri (hutang bagi Indonesia) tersebut
semakin meningkat jumlahnya, namun selalu diupayakan suatu mekanisme
pemanfaatan dengan prioritas sektor-sektor yang telah produktif. Dengan
demikian bantuan luar negeri tersebut dapat dikelola dengan baik (terutama
dalam hal pengembalian cicilan pokok dan bunganya).
4.
Perkiraan Pengeluaran
Secara
garis besar, pengeluaran negara dikelompokkan menjadi dua, yakni :
a)
Pengeluaran rutin
b)
Pengeluaran Pembangunan
Pengeluaran Rutin Negara
Pengeluaran
rutin negara adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu ada dan telah
terencana sebelumnya secara rutin, diantaranya :
Pengeluaran untuk belanja pegawai
Pengeluaran untuk belanja barang
Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
Pengeluaran lain-lain
Pengeluaran
Pembangunan
Secara
garis besar yang termasuk dalam pengeluaran pembangunan diantaranya adalah:
Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen atau lembaga negara,
diantaranya untuk membiayai proyek-proyek pembangunan sektoral yang menjadi
tanggung jawab masing-masing departemen atau lembaga negara bersangkutan.
Pengeluaran pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah (Dati I dan II)
Pengeluaran Pembangunan lainnya.
5.
Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
Untuk
memperoleh hasil perkiraan penerimaan negara, ada beberapa hal pokok yang harus
diperhatikan. Hal-hal tersebut adalah :
a)
Penerimaan Dalam Negeri dari Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan
adalah :
-
Produksi minyak rata-rata per hari
-
Harga rata-rata ekspor minyak
b)
Penerimaan Dalam Negeri di Luar Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan
adalah :
-
Pajak penghasilan
-
Pajak pertambahan nilai
-
Bea masuk
-
Cukai
-
Pajak ekspor
-
Pajak bumi dan bangunan
-
Bea materai
-
Pajak lainnya
-
Penerimaan bukan pajak
-
Penerimaan dari hasil penjualan BBM.
c)
Penerimaan Pembangunan
Terdiri dari penerimaan bantuan
program dan bantuan proyek.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar