Tugas softskil
bulan ke empat
1.
PERANAN KOPERASI DALAM
PEREKONOMIAN INDONESIA
Peran
koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
(1)
kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2)
penyedia lapangan kerja yang terbesar,
(3)
pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan
masyarakat,
(4)
pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
(5) sumbangannya
dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran
koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian
nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa
mendatang.
Pemberdayaan
koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu
menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi
nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat
kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan
masyarakat.
Pemberdayaan
koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan,
kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata.
Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi dalam perekonomian Indonesia antara
lain :
·
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
·
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.
CONTOH KOPERASI DALAM
MASYARAKAT
Koperasi
adalah perserikatan dagang jual beli barang kebutuhan hidup sehari-hari untuk
memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga pantas, yaitu harga yang tidak
mengambil nilai untung.
Ada banyak jenis koperasi yang ada di indonesia.
Jenis-jenis koperasi itu bisa dikelompokan dari bermacam bidang usahanya.
Berikut ini merupakan contoh koperasi di indonesia.
a. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang fungsinya kurang lebih sama dengan bank.
Bedanya, koperasi simpan pinjam tidak mengambil keuntungan atau bunga dari si anggota peminjam.
Sejumlah uang benar-benar dipinjamkan dengan tujuan membangun usaha sesuai kesepakatan yang dibuat sebelumnya.
Ada banyak jenis koperasi yang ada di indonesia.
Jenis-jenis koperasi itu bisa dikelompokan dari bermacam bidang usahanya.
Berikut ini merupakan contoh koperasi di indonesia.
a. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang fungsinya kurang lebih sama dengan bank.
Bedanya, koperasi simpan pinjam tidak mengambil keuntungan atau bunga dari si anggota peminjam.
Sejumlah uang benar-benar dipinjamkan dengan tujuan membangun usaha sesuai kesepakatan yang dibuat sebelumnya.
Misalnya Udin
ingin membuat sebuah usaha, tetapi udin tidak mempunyai modal, maka udin dapat
mendaftarkan dirinya ke koperasi simpan pinjam untuk meminjam modal dengan
melengkapi beberapa syarat yang harus dipenuhi dan menjelaskan kepada koperasi
tersebiut usaha apa yang akan ia dirikan dan kapan akan mengembalikan modal
yang udin pinjam dari koperasi tersebut. Setekah usaha udin berkembang dan
sudah balik modal maka si udin dapat menyimpan keuntungan nya di koperasi
tersebut sebagai saham.
b. Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya adalah orang yang bergerak di bidang produksi barang.
Yaitu, usaha kecil sampai menengah (UKM) yang didirikan home industri.
Kegiatannya adalah pengadaan bahan baku.
Misalnya di sebuah
desa, hampir seluruh warganya berprofesi sebagai petani jagung. Seluruh warga
tersebut mendirikan sebuah koperasi dengan tujuan untuk memajukan usaha mreka,
jika ada seorang petani yang kehabisan uang untuk modal membeli bibit jagung
atau perlengkapan lainnya, ia dapat meminjam modal di koperasi yang telah
didirikan oleh warga desa.
c. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan dan pemasaran produk atau jasa anggota koperasi itu.
Tujuannya adalah untuk mempermudah anggota koperasi, terutama produsen yang tidak mempunyai pasar untuk menjual hasil usahanya.
Misalnya di
RT.005 sebagain besar warganya adalah pembuat lemari dari kayu jati, koperasi
pemasaran da[at menawarkan jasanya untuk memasarkan lemari-lemari buatan RT.005
ke pasar yang lebih luas, sehingga pengrajin lemari terseut tidak perlu lagi
mencari pasar mana yang akan menjadi sasaran penjualan lemari buatan RT.005.
Pengrajin-pengrajin tersebut hanya perlu memasarkan lemarinya kepada koperasi pemasaran.
3. PROGRAM-PROGRAM PEMERINTAH MENGENAI KOPERASI
A.
TUJUAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN
KOPERASI
Program
kelembagaan koperasi bertujuan agar koperasi dapat menjalan aktivitasnya
dengan
menerapkan prinsip-prinsip dan nilai dasar koperasi yang membedakannya
dengan badan
usaha lainnya dan sekaligus menjadikan koperasi dapat tumbuh dan
berkembang di
lingkungan pasar yang kompetitif, serta diarahkan pada tercapainya kondisi
koperasi sebagai berikut :
1. Koperasi
sebagai organisasi ekonomi yang bersifat distinct (memiliki ciri yang khas).
Dengan demikian corporate philosophy, corporate culture dan praktik
bisnis koperasi harus merepresentasikan nilai-nilai yang mampu untuk menjadikan
koperasi tumbuh dan berkembang dalam lingkungan pasar yang kompetitif.
2.
Nilai-nilai yang seharusnya melekat pada organisasi dan manajemen koperasi
adalah kemampuan untuk menolong diri sendiri, pengelolaan secara demokratis,
berkeadilan, dan solidaritas. Nilai-nilai ini mengisyaratkan bahwa koperasi
sebagai organisasi yang berkemampuan untuk menolong diri sendiri (selfhelp
organization) harus memiliki tujuan ekonomi yang jelas dan manajemen
kebersamaan (joint management) yang profesional.
3. Sebagai
organisasi ekonomi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk para anggotanya, maka
organisasi koperasi harus dengan tepat mampu merepresentasikan dan aktivitas
ekonomi kepentingan para anggotanya.
4. Prinsip
pengorganisasian koperasi disesuaikan dengan sektor kegiatan ekonomi yang
ditangani oleh para anggota koperasi berlandaskan atas keperluan untuk
memperkuat posisi tawar pada masing-masing tingkatan. Sejalan dengan itu, maka
struktur organisasi koperasi tidak harus mengikuti prinsip wilayah administrasi
tetapi kepentingan ekonomi anggotanya.
5.
Mengoptimalkan pelayanan kepada anggotanya, yang diantaranya membangun jaringan
koperasi, baik secara vertikal maupun horizontal serta diagonal
B.
PROGRAM PENYEMPURNAAN ADMINISTRASI
BADAN HUKUM
KOPERASI
Sasaran
program ini adalah agar setiap tingkatan pemerintahan (nasional, propinsi,
kabupaten/kota) memiliki data administrasi badan hukum koperasi yang mutakhir.
Program penyempurnaan administrasi badan hukum koperasi antara lain terdiri
dari:
1. Menyempurnakan
peraturan dan kebijakan tata administrasi badan hukum koperasi.
2.
Menginventarisasi dokumen pendukung administrasi badan hukum koperasi .
3.
Memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana pelaksanaan penataan data
administrasi badan hukum koperasi.
4.
Meningkatkan kapasitas pelaksana penataan administrasi badan hukum koperasi .
5. Mengadakan
kerjasama dengan instansi terkait di pusat, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota.
6.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan administrasi
badan hukum koperasi.
C. PROGRAM
PENGAWASAN PEMBERIAN BADAN
HUKUM
KOPERASI
Sasaran
program ini adalah agar setiap proses pengesahan akta pendirian, perubahan
anggaran dasar dan pembubaran badan hukum koperasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Program pengawasan pemberian badan hukum koperasi, antara lain terdiri
dari:
1.
Menyempurnakan peraturan dan kebijakan pengesahan badan hukum Koperasi.
2.
Melaksanakan standarisasi akta-akta koperasi.
3.
Memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana serta dokumen pengesahan badan
hukum koperasi .
4.
Meningkatkan kapasitas petugas pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran
dasar koperasi, serta pembubaran badan hukum koperasi.
5. Mengadakan
kerjasama dengan instansi terkait di pusat, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota.
6.
Melaksanakan pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pengendalian pemberian badan
hukum koperasi oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
7.
Melaksanakan administrasi pemberian badan hukum koperasi.
D.
PROGRAM PENGEMBANGAN ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Sasaran
program ini adalah meningkatkan jumlah koperasi yang berkualitas dari sisi
kelembagaan dari 30.000 unit menjadi 70.000 unit koperasi. Program pengembangan
organisasi dan manajemen koperasi, antara lain terdiri dari:
1. Menyusun
dan mensosalisasikan petunjuk cara berkoperasi yang benar.
2.
Memfasilitasi penataan organisasi dan manajemen koperasi sesuai dengan
kepentingan anggota dan usahanya.
3. Menerapkan
standar akuntansi dan audit koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
4.
Memfasilitasi koperasi untuk meningkatkan akuntabilitasnya.
5.
Meningkatkan kapasitas pelaksana untuk membina kelembagaan koperasi
6. Mengadakan
kerjasama dengan instansi terkait di pusat, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota, gerakan koperasi serta organisasi profesi.
7.
Melaksanakan perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pengembangan
kelembagaan koperasi di seluruh Indonesia.
E. PROGRAM
PENGAWASAN USAHA KOPERASI
Sasaran
program ini adalah agar setiap tingkatan pemerintahan (nasional, propinsi,
kabupaten/kota) memiliki sistem perlindungan hukum bagi anggota koperasi yang
dirugikan oleh koperasinya. Program pengawasan usaha koperasi dan perlindungan
anggota koperasi, antara lain terdiri dari:
1.
Menyempurnakan peraturan dan kebijakan bantuan hukum bagi koperasi dan anggota
koperasi.
2.
Memfasilitasi terbentuknya lembaga penyelesaian perselisihan koperasi di setiap
kabupaten/ kota.
3.
Meningkatkan penyelenggaraan bantuan hukum pada koperasi dan anggota koperasi.
4.
Meningkatkan kapasitas petugas agar mampu memberikan bantuan hukum bagi
koperasi dan anggota koperasi.
5. Mengadakan
kerjasama dengan instansi terkait di pusat, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota, serta gerakan koperasi.
6.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pengawasan usaha koperasi
serta pemberian perlindungan hukum bagi koperasi dan anggota koperasi.
F.
PROGRAM KLASIFIKASI KOPERASI
Sasaran
program ini adalah agar setiap koperasi berklasifikasi sesuai ketentuan, serta
mengupayakan hasil klasifikasi diakui oleh dunia usaha. Program klasifikasi
koperasi, antara lain terdiri dari:
1.
Mensosialisasikan klasifikasi koperasi kepada stakeholders.
2. Menerapkan
dan melaksanakan Kepmen No 129/2002 tentang Pedoman Klasifikasi Bagi Koperasi.
3.
Memfasilitasi pelaksanaan klasifikasi koperasi.
4.
Meningkatkan kapasitas petugas untuk melakukan klasifikasi koperasi.
5. Mengadakan
kerjasama dengan instansi terkait di pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota, gerakan koperasi, media masa, dan dunia usaha, serta organisasi
profesi.
6.
Melaksanakan perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan
klasifikasi koperasi di seluruh Indonesia.
7.
Meningkatkan citra koperasi yang telah diklasifikasi.
8.
Mengkampanyekan hasil klasifikasi koperasi agar dapat diakui oleh dunia usaha
terutama perbankan.
G.
PROGRAM PENGEMBANGAN KADER KOPERASI
Sasaran
program ini adalah agar setiap koperasi memiliki kader koperasi. Program
pengembangan kader koperasi, antara lain terdiri dari:
1. Menyusun
kebijakan pengembangan kader koperasi.
2.
Menstimulan koperasi untuk menumbuhkan kader bagi koperasinya.
3.
Memfasilitasi pertemuan dan konvensi kader koperasi dalam rangka meningkatkan
kualitas kader koperasi.
4.
Meningkatkan kapasitas petugas untuk memberdayakan koperasi binaannya dalam
menumbuhkan kader koperasi.
5.
Memberdayakan gerakan koperasi, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota, perguruan tinggi, serta masyarakat untuk menumbuhkan kader
koperasi
6. Menyusun,
menerbitkan dan mendistribusikan buku pintar tentang Perkoperasian.
7.
Melaksanakan perencanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penumbuhan kader
koperasi di seluruh Indonesia.
Referensi :