Minggu, 03 Februari 2013

peran koperasi dalam perekonomian Indonesia


Tugas softskil bulan ke empat 

1.   PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:

(1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2) penyedia lapangan kerja yang terbesar,
(3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
(5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.

Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.

Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.

Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi dalam perekonomian Indonesia antara lain :

·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



2.   CONTOH KOPERASI DALAM MASYARAKAT

Koperasi adalah perserikatan dagang jual beli barang kebutuhan hidup sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga pantas, yaitu harga yang tidak mengambil nilai untung.
Ada banyak jenis koperasi yang ada di indonesia.
Jenis-jenis koperasi itu bisa dikelompokan dari bermacam bidang usahanya.
Berikut ini merupakan contoh koperasi di indonesia.

a.  Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang fungsinya kurang lebih sama dengan bank.
Bedanya, koperasi simpan pinjam tidak mengambil keuntungan atau bunga dari si anggota peminjam.
Sejumlah uang benar-benar dipinjamkan dengan tujuan membangun usaha sesuai kesepakatan yang dibuat sebelumnya.

Misalnya Udin ingin membuat sebuah usaha, tetapi udin tidak mempunyai modal, maka udin dapat mendaftarkan dirinya ke koperasi simpan pinjam untuk meminjam modal dengan melengkapi beberapa syarat yang harus dipenuhi dan menjelaskan kepada koperasi tersebiut usaha apa yang akan ia dirikan dan kapan akan mengembalikan modal yang udin pinjam dari koperasi tersebut. Setekah usaha udin berkembang dan sudah balik modal maka si udin dapat menyimpan keuntungan nya di koperasi tersebut sebagai saham.

b. Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya adalah orang yang bergerak di bidang produksi barang.
Yaitu, usaha kecil sampai menengah (UKM) yang didirikan home industri.
Kegiatannya adalah pengadaan bahan baku.
Misalnya di sebuah desa, hampir seluruh warganya berprofesi sebagai petani jagung. Seluruh warga tersebut mendirikan sebuah koperasi dengan tujuan untuk memajukan usaha mreka, jika ada seorang petani yang kehabisan uang untuk modal membeli bibit jagung atau perlengkapan lainnya, ia dapat meminjam modal di koperasi yang telah didirikan oleh warga desa.


c. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan dan pemasaran produk atau jasa anggota koperasi itu.
Tujuannya adalah untuk mempermudah anggota koperasi, terutama produsen yang tidak mempunyai pasar untuk menjual hasil usahanya.
Misalnya di RT.005 sebagain besar warganya adalah pembuat lemari dari kayu jati, koperasi pemasaran da[at menawarkan jasanya untuk memasarkan lemari-lemari buatan RT.005 ke pasar yang lebih luas, sehingga pengrajin lemari terseut tidak perlu lagi mencari pasar mana yang akan menjadi sasaran penjualan lemari buatan RT.005. Pengrajin-pengrajin tersebut hanya perlu memasarkan lemarinya kepada koperasi pemasaran.




3.   PROGRAM-PROGRAM PEMERINTAH MENGENAI KOPERASI


A.  TUJUAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN
KOPERASI
Program kelembagaan koperasi bertujuan agar koperasi dapat menjalan aktivitasnya
dengan menerapkan prinsip-prinsip dan nilai dasar koperasi yang membedakannya
dengan badan usaha lainnya dan sekaligus menjadikan koperasi dapat tumbuh dan
berkembang di lingkungan pasar yang kompetitif, serta diarahkan pada tercapainya kondisi koperasi sebagai berikut :
1. Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang bersifat distinct (memiliki ciri yang khas). Dengan demikian  corporate philosophy, corporate culture  dan praktik bisnis koperasi harus merepresentasikan nilai-nilai yang mampu untuk menjadikan koperasi tumbuh dan berkembang dalam lingkungan pasar yang kompetitif.
2. Nilai-nilai yang seharusnya melekat pada organisasi dan manajemen koperasi adalah kemampuan untuk menolong diri sendiri, pengelolaan secara demokratis, berkeadilan, dan solidaritas. Nilai-nilai ini mengisyaratkan bahwa koperasi sebagai organisasi yang berkemampuan untuk menolong diri sendiri (selfhelp organization) harus memiliki tujuan ekonomi yang jelas dan manajemen kebersamaan (joint management) yang profesional.
3. Sebagai organisasi ekonomi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk para anggotanya, maka organisasi koperasi harus dengan tepat mampu merepresentasikan dan aktivitas ekonomi kepentingan para anggotanya.
4. Prinsip pengorganisasian koperasi disesuaikan dengan sektor kegiatan ekonomi yang ditangani oleh para anggota koperasi berlandaskan atas keperluan untuk memperkuat posisi tawar pada masing-masing tingkatan. Sejalan dengan itu, maka struktur organisasi koperasi tidak harus mengikuti prinsip wilayah administrasi tetapi kepentingan ekonomi anggotanya.
5. Mengoptimalkan pelayanan kepada anggotanya, yang diantaranya membangun jaringan koperasi, baik secara vertikal maupun horizontal serta diagonal

B.  PROGRAM PENYEMPURNAAN ADMINISTRASI
BADAN HUKUM KOPERASI
Sasaran program ini adalah agar setiap tingkatan pemerintahan (nasional, propinsi, kabupaten/kota) memiliki data administrasi badan hukum koperasi yang mutakhir. Program penyempurnaan administrasi badan hukum koperasi antara lain terdiri dari:
1. Menyempurnakan peraturan dan kebijakan tata administrasi badan hukum koperasi.
2. Menginventarisasi dokumen pendukung administrasi badan hukum koperasi .
3. Memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana pelaksanaan penataan data administrasi badan hukum koperasi.
4. Meningkatkan kapasitas pelaksana penataan administrasi badan hukum koperasi .
5. Mengadakan kerjasama dengan instansi terkait di pusat, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
6. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan administrasi badan hukum koperasi.

C. PROGRAM PENGAWASAN PEMBERIAN BADAN
HUKUM KOPERASI
Sasaran program ini adalah agar setiap proses pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran badan hukum koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program pengawasan pemberian badan hukum koperasi, antara lain terdiri dari:
1. Menyempurnakan peraturan dan kebijakan pengesahan badan hukum Koperasi.
2. Melaksanakan standarisasi akta-akta koperasi.
3. Memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana serta dokumen pengesahan badan hukum koperasi .
4. Meningkatkan kapasitas petugas pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran badan hukum koperasi.
5. Mengadakan kerjasama dengan instansi terkait di pusat, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
6. Melaksanakan pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pengendalian pemberian badan hukum koperasi oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
7. Melaksanakan administrasi pemberian badan hukum koperasi.

D.  PROGRAM PENGEMBANGAN ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Sasaran program ini adalah meningkatkan jumlah koperasi yang berkualitas dari sisi kelembagaan dari 30.000 unit menjadi 70.000 unit koperasi. Program pengembangan organisasi dan manajemen koperasi, antara lain terdiri dari:
1. Menyusun dan mensosalisasikan petunjuk cara berkoperasi yang benar.
2. Memfasilitasi penataan organisasi dan manajemen koperasi sesuai dengan kepentingan anggota dan usahanya.
3. Menerapkan standar akuntansi dan audit koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
4. Memfasilitasi koperasi untuk meningkatkan akuntabilitasnya.
5. Meningkatkan kapasitas pelaksana untuk membina kelembagaan koperasi
6. Mengadakan kerjasama dengan instansi terkait di pusat, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, gerakan koperasi serta organisasi profesi.
7. Melaksanakan perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pengembangan kelembagaan koperasi di seluruh Indonesia.

E. PROGRAM PENGAWASAN USAHA KOPERASI
Sasaran program ini adalah agar setiap tingkatan pemerintahan (nasional, propinsi, kabupaten/kota) memiliki sistem perlindungan hukum bagi anggota koperasi yang dirugikan oleh koperasinya. Program pengawasan usaha koperasi dan perlindungan anggota koperasi, antara lain terdiri dari:
1. Menyempurnakan peraturan dan kebijakan bantuan hukum bagi koperasi dan anggota koperasi.
2. Memfasilitasi terbentuknya lembaga penyelesaian perselisihan koperasi di setiap kabupaten/ kota.
3. Meningkatkan penyelenggaraan bantuan hukum pada koperasi dan anggota koperasi.
4. Meningkatkan kapasitas petugas agar mampu memberikan bantuan hukum bagi koperasi dan anggota koperasi.
5. Mengadakan kerjasama dengan instansi terkait di pusat, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta gerakan koperasi.
6. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pengawasan usaha koperasi serta pemberian perlindungan hukum bagi koperasi dan anggota koperasi.

F.  PROGRAM KLASIFIKASI KOPERASI
Sasaran program ini adalah agar setiap koperasi berklasifikasi sesuai ketentuan, serta mengupayakan hasil klasifikasi diakui oleh dunia usaha. Program klasifikasi koperasi, antara lain terdiri dari:
1. Mensosialisasikan klasifikasi koperasi kepada stakeholders.
2. Menerapkan dan melaksanakan Kepmen No 129/2002 tentang Pedoman Klasifikasi Bagi Koperasi.
3. Memfasilitasi pelaksanaan klasifikasi koperasi.
4. Meningkatkan kapasitas petugas untuk melakukan klasifikasi koperasi.
5. Mengadakan kerjasama dengan instansi terkait di pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, gerakan koperasi, media masa, dan dunia usaha, serta organisasi profesi.
6. Melaksanakan perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan klasifikasi koperasi di seluruh Indonesia.
7. Meningkatkan citra koperasi yang telah diklasifikasi.
8. Mengkampanyekan hasil klasifikasi koperasi agar dapat diakui oleh dunia usaha terutama perbankan.

G.  PROGRAM PENGEMBANGAN KADER KOPERASI
Sasaran program ini adalah agar setiap koperasi memiliki kader koperasi. Program pengembangan kader koperasi, antara lain terdiri dari:
1. Menyusun kebijakan pengembangan kader koperasi.
2. Menstimulan koperasi untuk menumbuhkan kader bagi koperasinya.
3. Memfasilitasi pertemuan dan konvensi kader koperasi dalam rangka meningkatkan kualitas kader koperasi.
4. Meningkatkan kapasitas petugas untuk memberdayakan koperasi binaannya dalam menumbuhkan kader koperasi.
5. Memberdayakan gerakan koperasi, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, perguruan tinggi, serta masyarakat untuk menumbuhkan kader koperasi
6. Menyusun, menerbitkan dan mendistribusikan buku pintar tentang Perkoperasian.
7. Melaksanakan perencanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penumbuhan kader koperasi di seluruh Indonesia.




Referensi :