· Perkembangan koperasi di
Indonesia
Pertumbuhan
koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari
waktu ke waktu sampai sekarang.
Perkembangan
koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat
lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu
sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau
pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan
simpan-pinjam. maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada
kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang
menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.
Perkembangan koperasi dari berbagai jenis
kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu
bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba
usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka
kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan
produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan
barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan
sebagainya.
Ciri
utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada
program yaitu,
v Program
pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD
v Lembaga-lembaga
pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya,dan
v Perusahaan
baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya
prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat
semestinya.
Selama
bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak
103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang.
Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami
peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami
perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November
2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak
koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan
yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984
tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan
ekonomi yang melalui koperasi.
Kemudian,
secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui
dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan
tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula
ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka
pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya
pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan
dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan
peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping
sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan
dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan
pribumi di desa).
Dalam struktur organisasi koperasi Indonesia
mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer
sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran
organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi
instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa
datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang
dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan
mulai diletakkan pada daerah otonomi.
· Sejarah koperasi
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya.
Koperasi
tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan
sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam
keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk
pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyatsangat memprihatinkan. Di samping
itu para rentenir, pengijon dan lintah daratturut pula memperkeruh suasana.
Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang
menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidakjarang terpaksa melepaskan tanah
miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya
yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.
Di
Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di
Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan
sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas
dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan
pengembangan koperasi.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu
menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan
digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan
itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia,
Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak
ada pendidikan tentang Koperasi.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa
keputusan penting, antara lain:
1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.
menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.
menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat
tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi
I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli
1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil
putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (
Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai
salah satu mata pelajaran disekolah
3.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi
antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang
masih sangat rendah
2.
pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga
terhadap koperasi
3.
pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk
melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain
:
1. menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi
2.
memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.
memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun
pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha
dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan
pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan
pendidikan kader-kader koperasi.
•
Pengertian
dan fungsi koperasi
PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi
berasal dari kata “co” dan “operatio” yang mempunyai arti bekerja sama untuk
mencapai tujuan. Secara umum Arifin Chanigo(1984:2) menyatakan koperasi
merupakan : “Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang- orang atau badan-
badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar menjadi anggota, dengan kerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan
anggotanya”
Menurut
Mohammad Hatta(1980:14)
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa gerakan koperasi adalah
perlambang harapan bagi kaum ekonomi lemah,berdasarkan self-help dan tolong
menolong diantara anggota- anggotanya, sehingga dapat melahirkan rasa saling
percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi yang merupakan semangat
baru dan semangat menolong diri sendiri. Ia didorong oleh keinginan memberi
jasa kepada kawan, berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua buat
seorang”.
Hanel(1985)mengemukakan
bahwa organisasi koperasi merupakan suatu system sosioekonomi. Maka agar dapat
dipenuhi sebagai koperasi harus dipenuhi 4 kriteria sebagai nerikut :
v Kelompok
Koperasi
Adalah
kelompok individu yang sekurang kurangnya mempunyai kepentingan yang sama.
v Swadaya
Kelompok Koperasi
Adalah
kelompok individu yang mewujudkan tujuannya melalui suatu kegiatan yang
dilakukan secara bersama- sama.
v Perusahaan
Koperasi
Adalah
dalam melakukan kegiatan bersama, dibentuk suatu wadah yaitu perusahaan
koperasi yang dimiliki dan dikelola secara bersama untuk mencapai tujuan yang
sama.
v Promosi
Anggota
Adalah
perusahaan koperasi yang terdapat dalam organisasi tersebut, mempunyai tugas
sebagai penunujang untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.
Koperasi
diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU
No. 12 Tahun 1967. Dalam Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian dinyatakan bahwa
koperasi adalah : “badan usaha yang beranggotakan orang- orang atau badan hokum
koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan”.
FUNGSI
DAN PERAN KOPERASI
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi sebagai berikut:
v Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
v Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
v Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
v Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
v Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Referensi
: