Rabu, 26 Oktober 2011

tugas pengantar bisnis minggu ke 5


oleh                             :

Maria Yasinta                                      24211296
Noviana Chandra                                25211241
Rahimah                                              28211365
Heni Sumiati                                       23211312
Suciati Andrianingsih                         28211262


Kelas                           1EB21

TUGAS PENGANTAR BINSNIS MINGGU KE-5

  1. SEBUTKAN FUNGSI  MANAJEMEN  DAN TERAPKAN PADA DIRI ANDA DAN APA MANFAATNYA
Ø  Fungsi manajemen
·         Perencanaan
·         Pengorganisasian
·         Pengarahan
·         Pengkoordinasikan
·         Pengawasan

Ø  Penerapan pada pribadi dan manfaatnya
Sebagai seorang mahasisawa saya harus memiliki fungsi manajemen untuk memanage perkuliahan saya selama saya menjadi mahasiswa. Dengan fungsi manajemen saya harus memiliki planning program apa yang akan saya ambil dan saya harus memastikan diri saya mampu untuk menempuh pendidikan tepat pada waktunya. Dan selama menjadi mahasiswa saya harus pintar-pintar mengatur waktu kuliah, mana yang lebih utama saya harus kerjakan dan mana yang lebih penting saya jalankan. Selain dari dalam diri saya, saya bekerjasama dengan kedua orang tua saya untuk membicarakan masalah biaya perkuliahan dan peran orang tua selalu ikut serta dalam pengawasan perkuliahan saya. Dengan demikian fungsi manajemen berjalan teratur dan semua perencanaan yang sudah saya susun secara awal tercapai dengan baik dan sukses.
2.      APA  CIRI MANAJER  PROFESIONAL  BERDASARKAN KETRAMPILAN MANAJEMEN YG BERKAITAN:
-          DENGAN HUBUNGAN ANTAR PRIBADI
-          DENGAN INFORMASI
-          DENGAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Ø  Hubungan antar Pribadi, Misalnya : Sebagai seorang Manajer di Perusahan F&B yang memiliki team kerja, apabila salah satu teamnya sering tidak masuk sesuai schedule atau bekerja seperti dibawah tekanan, maka sebagai manajer harus mengajak team tersebut berbicara apa masalahnya apa karyawan tersebut mempunyau kendala kerja pada schedule yang telah diberikan. Dan kewajiban seorang manajer adalah mencari solusi sehingga kerja team berjalan lancar dan solid.
Ø  Hubungan Informasi, Misalnya : Ketika Hari Raya pada saat pembagian THR dan cuti akhir tahun, sebagai manager wajib menginformasikan tentang pembagian THR dan Cuti tersebut yang telah diberikan pihak pusat, kerena itu merupakan hak dari semua karyawan yang menerimanya dan sebagai manager wajib juga untuk mempertanyakan ke pihak pusat apabila informasi atau rekap THR tersebut kurang jelas dan mengakibatkan hak karyawan tidak terpenuhi.

Ø  Pengambilan keputusan, Misalnya : Ketika seorang manajer F&B menemukan masalah tidak balancenya sales outlet tersebut dia berhak untuk mengambil tindakan untuk mengungkap kejadian tersebut melalui cctv, dan ketika cctv tersebut memperlihatkan seorang cashier yang memiliki skill yang cukup bagus diantara cashier yang lainnya dan memiliki peringkat kerja yang sangat bagus pula melakukan citting(mencuri) uang sales pada saat keadaan outlet sepi dan tidak ada leader yang mendampingi. Seorang menajer berhak untuk mengintrogasi cashier tersebut dan jika dia sudah terbukti melakukannya maka manajer harus mengambil keputusan untuk mengakhiri kontrak kerjanya meskipun cashier tersebut memiliki skill bagus dan tingkat promosi yang cukup tinggi, tetapi jikalau dia merugikan perusahaan lebih baik manajer mengorbankan orang tersebut dengan memecutnya dari pada merugikan semua teamnya terutama cashier-cashier lainnya.

3.      SEBUTKAN BENTUK – BENTUK  ORGANISASI
Ø  Bentuk Organisasi Garis
Bentuk ini merupakan bentuk organisasi paling tua dan paling sederhana. Bentuk organisasi diciptakan oleh Henry Fayol. Biasa juga disebut dengan organisasi militer dimana cirinya adalah struktur organisasi ini relatif kecil, jumlah karyawan yang relatif sedikit, saling kenal, dan spesialisasi kerja yang belum begitu rumit dan tinggi.

Ø  Bentuk Organisasi Fungsional
Bentuk ini merupakan bentuk dimana sebagian atau segelintir pimpinan tidak mempunyai bawahan yang jelas karena setiap pimpinan berwenang memberikan komando pada bawahannya.

Ø  Bentuk Organisasi Garis dan Staff
Bentuk ini umumnya dianut oleh organisasi besar, daerah kerja yang luas, mempunyai bidang tugas yang beraneka dan rumit serta jumlah karyawan yang banyak.

Ø  Bentuk Organisasi Fungsional dan Staff
Bentuk ini merupakan kombinasi dari bentuk organisasi fungsional dan bentuk organisasi garis dan staff.

tugas pengantar bisnis minggu ke 4


oleh                             :

Maria Yasinta                                      24211296
Noviana Chandra                                25211241
Rahimah                                              28211365
Heni Sumiati                                       23211312
 Suciati Andrianingsih                                    28211262


Kelas                           1EB21


TUGAS PENGANTAR BISNIS MINGGU KE-4

1.      Sebutkan perbedaan wiraswasta dengan wiraswastawan,serta unsur  apa yang dimiliki wiraswasta!
Jawab:
Wiraswasta adalah bidang usaha atau perusahaan yang di bangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu
Wiraswastawan adalah seseorang yang memiliki kepribadian tertentu yang cenderung memiliki kemampuan untuk mengambil resiko,memiliki semangat bersaing yang kuat,serta berorientasi kerja keras
Unsur-unsur yang dimiliki wiraswasta:
a.       Pengetahuan (mencirikan tingkat penalaran yang dimiliki seseorang)
b.      Keterampilan (diperoleh melalui latihan dan pengalaman kerja nyata)
c.       Sikap mental (menggambarkan reaksi sikap dan mental seseorang ketika menghadapi suatu situasi)
d.      Kewaspadaan (paduan unsur pengetahuan dan sikap mental dalam menghadapi keadaan yang akan datang)

2.      Bagaimana perkembanga franchising di Indonesia?
Jawab:
Perkembangan usaha wiralaba(franchising) di Indonesia saat ini dan di masa dating mempunyai prospek yang baik dan semakin pesat kemajuannya, karena dapat memberikan manfaat bagi franchisor dan franchiseenya maupu bagi konsumen (mendapatkan jaminan produk yang bermutu) menyediakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja baru bagi angkatan kerja Indonesia. Disamping itu usaha waralaba dapat pula memperluas sarana dan akses pasar bagi produk-produk dan jasa Indonesia.
Dari waktu ke waktu terjadi peningkatan jumlah usaha waralaba dengan lisensi asing di Indonesia,karena usaha waralaba dengan lisensi asingtelah lama di kenal dengan tingkat sukses 90%,sehingga di nilai dapat memberikan manfaaat-manfaat positif seperti,perolehan laba yang lebih besar daripada usaha dagang biasa,mempercepat alih teknologi,memperbesar peluang usaha,dan pemperluas kesempatan kerja.
Pengembangan usaha menggunakan sistem waralaba dapat mendorong berkembangnya spesialisasi dan modernisasi usaha tradisional,menumbuhkan kreativitas dalam mengembangkan inovasi berusaha,sehingga pada gilirannya akan membuka akses pasar yang lebih luas bagi produksi barang dan jasa Indonesia,dan dapat meningkatkan efisiensi usaha,distribusi,serta nilai tambah dalam aktivitas produksi nasional.
Bidang usaha atau jenis usaha yang dapat di waralaba kan akan mencakup bidang yang luas,baik barang maupun jasa. Bidang-bidang usaha atau jenis usaha yang potensial di kembangkan dengan sistem waralaba.

3.      Beri 5 contoh riil usaha franchising yang bergerak di bidang:
a.       Pendidikan
b.      Kesehatan
c.       Salon dan perawatan
d.      Makanan dalam negeri atau local
Jawab:
a.       Pendidikan
Jari hitung cepat Indonesia,SALEMBA,IIAM,IBSC TV Presenter,I -Tutor
b.      Kesehatan
Kimia farma,Apotek K-24,Fitness center,Rebel Gym,Century health care
c.       Salon dan perawatan
Pure beauty care,citra,mustika ratu,meji mejiku nail salon,vz skin care,Aesthedica skincare
d.      Makanan dalam negeri
Donat bakar,Pizza hut,Bola ubi madoo,pizza hut,Tahu kress,Bakmi gill
e.       Otomotif
Auto bridal,king auto interior,cheap and clean,Fast & drive,shop & drive,Raja motor

4.      Jelaskan perbedaan kewirausahaan dengan usaha kecil dengan contoh kasus yang nyata!
Jawab:
Kewirausahaan adalah pelaku bisnis yang menerima resiko maupun peluang karena menciptakan dan mengoperasikan bisnis baru.
Bisnis kecil adalah bisnis yang dimiliki dan di kelola secara mandiri yang tidak mendominasi pasarnya.
Contoh kisah nyata:
Kasus nyata seorang pembisnis  kecil menjadi wirausahawan yang sukses yaitu Made Ngurah Bagiana,seorang yang patut di contoh. Karena dia merupakan orang yang percaya akan mimpi dan harapan,tentunya dia selalu bekerja keras untuk mencapai cita-cita nya itu. Dia mengawali bisnisnya itu hanya dengan 2 gerobak,karena ketekunan dan kerja keras nya kini dia memiliki 10 pabrik dan 1000 outlet edam burger yang tersebar di seluruh Indonesia.

tugas pengantar bisnis minggu ke 3


oleh                             :

Maria Yasinta                                      24211296
Noviana Chandra                                25211241
Rahimah                                              28211365
Heni Sumiati                                       23211312
 Suciati Andrianingsih                                    28211262


Kelas                           1EB21


TUGAS PENGANTAR BISNIS MINGGU KE-3


1.      JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH  : - CV , PT , 
   YAYASAN , KOPERASI ,ASURANSI, LEASING , PERSEROAN  TERBATAS  
   NEGARA

§      CV (Commanditaire Vennotschaap) atau Perseroan Komanditer adalah suatu bentuk badan usaha bisnis (suatu bentuk kerja sama) yang didirikan & dimiliki oleh dua orang atau lebih (sekutu) untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV memimpin & mengelola usaha serta bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahaan yang melibatkan harta pribadi  (sekutu aktif/ persero aktif) dan pihak lainnya hanya menyertakan / menanam modal saja tanpa ikut menjalankan perusahaan & tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial (sekutu pasif/ persero pasif).
Contohnya:
·         CV. Angkasa
·         CV. Rion Putra Perkasa
·         CV. Agung
·         CV. Bandung MuliaKonveksi
·         CV. Murni Motor

§      PT (Perseroan Terbatas) dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV) adalah badan usaha(organisasi bisnis / persekutuan) yang dimiliki oleh minimal dua orang yang bertanggung jawab hanya pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya (besarnya modal tercantum dalam anggaran dasar ). modalnya di peroleh dari hasil penjualan saham. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan (dividen) yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Contohnya:
·         PT. Cakra Daya Makmur
·         PT. KAO Indonesia
·         PT. Medco Energi
·         PT. Burner Batubara Indonesia
·         PT. Uniliver Indonesia

§      Yayasan (foundation) adalah adalah suatu badan hukum yg tidak mempunyai anggota(kumpulan dari sejumlah orang yang terorganisasi), dikelola oleh sebuah pengurus yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan (mengusahakan layanan dan bantuan spt sekolah, rumah sakit), tidak lebih dari membantu atau meningkatkan kesejahteraan hidup
orang lain. didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.Keberadaan yayasan merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat, yang
menginginkan adanya wadah atau lembaga yang bersifat dan bertujuan sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan. Dengan adanya yayasan, maka segala keinginan sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan, itu diwujudkan di dalam suatu lembaga yang diakui
dan diterima keberadaannya.
Contoh:
·         Yayasan Tatali Karuhun Nusantara (YTKN) Tangerang Selatan – Banten
·         Yayasan Salman Al Farisi Jogja D.I. Jogjakarta
·         Yayasan Insan Madani Mulia Madiun - Jawa Timur
·         Yayasan Fajar Mulia Islam (FMI) Bandar Lampung – Lampung

§      Koperasi berasal dari dua suku kata, co dan operation. Co berarti bersama dan operation berarti pekerjaan, sehingga kalau digabung menjadi cooperation, atau dengan kata lain, koperasi berarti pekerjaan bersama atau bersama-sama bekerja untuk mencapai tujuan tertentu. koperasi adalah badan usaha (organisasi bisnis) yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (kepentingan bersama). Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya (member oriented).
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi (Perorangan) dan suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas (Badan hukum koperasi).
Contoh:
·         Koperasi Nusantara DKI Jakarta
·         Koperasi Kredit Pancur Kasih KalBar
·         Koperasi Kredit Lantang Tipo KalBar
·         Koperasi Warga Semen Gresik JaTim
·         Koperasi PT Indosat DKI Jakarta


§      Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi (kontraprestasinya si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya sekian prosen dari nilai pertanggungan) secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Dan sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat / kapan terjadinya.
Contoh:
·         Asuransi Jasa Indonesia
·         Asuransi Adira Dinamika
·         Asuransi Astra Buana
·         Zurich Insurance Indonesia
·         Asuransi Jasaraharja Putera

§      Leasing (sewa guna usaha/finance) adalah suatu sewa menyewa yang dilakukan antara seseorang/usahawan (lessee) dan lembaga pembiayaan (lessor) atas setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dan di mana pada akhir masa sewa tersebut diberikan hak opsi kepada lessee agar dapat terjadinya suatu levering atas barang modal yang menjadi objek perikatan leasing tersebut. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor. Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. dan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba,  tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Contoh:
·         BCA FINANCE
·         CLIPAN FINANCE INDONESIA
·         SUMMIT OTO FINANCE 
·         ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE
·         BUMIPUTRA BOT FINANCE
§      Perseroan Terbatas Negara (Persero) adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Contoh:
·         PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·         PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·         PT Pos Indonesia (Persero)
·         PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·         PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
2.       SEBUT & JELASKAN TENTANG  LEMBAGA  KEUANGAN DI INDONESIA

Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat. Lembaga keuangan merupakan perantara antara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana.
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek). Fungsi dari Lembaga keuangan adalah menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.

§      lembaga keuangan bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca yang berarti meja yang digunakan sebagai tempat penukaran uang. Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan (badan usaha) yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Pada dasarnya bank tersebut dapat dikelompokkan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Selain itu, juga terdapat Bank Sentral dan Bank Indonesia. Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan. usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE, bank merupakan sarana yang memudahkan aktivitas masyarakat untuk menyimpan uang, dalam hal perniagaan, maupun untuk investasi masa depan. Dunia perbankan merupakan salah satu institusi yang sangat berperan dalam bidang perekonomian suatu negara (khususnya dibidang pembiayaan perekonomian).


§      Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Lembaga keuangan bukan bank dapat mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah.

·         Bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank di Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
b. Badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.

·         Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut.
a. Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
b. Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
c. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.
d. Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.
e. Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
f. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.

·         Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain:
1. Asuransi,
2. Multifinance,
3. Pegadaian,
4 .Reksadana,
5. Modal Ventura
6. Koperasi Simpan Pinjam
Masing-masing jenis lembaga keuangan tersebut mempunyai fungsi dan teknis operasional yang berbeda. Oleh karena itu, strategi pengembangan lembaga keuangan haruslah sesuai dengan fungsi masing-masing lembaga keuangan tersebut.

3.      APA YG DI MAKSUD  MERGER , KARTEL , JOINT VENTURA

§      Merger adalah penggabungan dari dua atau lebih perusahaan menjadi satu kesatuan yang terpadu dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru. Perusahaan yang dominan dibanding dengan perusahaan yang lain akan tetap mempertahankan identitasnya, sedangkan yang lemah akan mengaburkan identitas yang dimilikinya. Tipe lain dari merger yang populer yaitu menyatukan dua perusahaan yang membuat berbeda, namun saling melengkapi, produk. Merger merupakan salah satu pilihan terbaik untuk memperkuat fondasi bisnis, jika merger tersebut dapat memberikan sinergi. Merger sangat mirip dengan akuisisi atau pengambilalihan, kecuali dalam hal pemegang saham dan kepentingan bersama di perusahaan baru. Seluruh proses merger biasanya dirahasiakan dari masyarakat umum, dan karyawan pada perusahaan yang terlibat. Karena sebagian besar upaya merger tidak berhasil, dan kebanyakan dirahasiakan, sulit untuk memperkirakan berapa banyak potensi merger terjadi pada tahun tertentu. Merger mungkin dicari karena beberapa alasan, beberapa di antaranya bermanfaat bagi para pemegang saham, beberapa di antaranya tidak. Salah satu penggunaan merger, misalnya, adalah untuk menggabungkan perusahaan yang sangat menguntungkan dengan perusahaan yang bangkrut untuk menggunakan untuk mengimbangi keuntungan,dan untuk sementara bertujuan memperluas perusahaan secara keseluruhan. Peningkatan pangsa pasar merupakan salah satu tujuan merger, terutama antara perusahaan besar. Dengan bergabung dengan pesaing utama, perusahaan dapat mendominasi pasar dimana perusahaan tersebetu bersaing. Bentuk penggabungan ini dapat menyebabkan masalah ketika dua perusahaan mendominasi bergabung, karena dapat memicu litigasi mengenai hukum monopoli.

§      Kartel adalah kerjasama sejumlah perusahaan (kelompok produsen independen) yang bersaing untuk mengkoordinasi kegiatannya sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan harga suatu barang dan atau jasa untuk memperoleh keuntungan di atas tingkat keuntungan yang wajar yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.

§      Joint Venture adalah bergabungnya dua atau lebih orang atau perusahaan untuk membentuk sebuah perusahaan baru dalam bidang usaha tertentu dalam jangka waktu tertentu dan setuju untuk berbagi keuntungan, kerugian, atau berbagi pengawasan/kontrol yang dianggap sebagai unit usaha yang terpisah dari pemiliknya. Rekening-rekening pembukuan di dalam Joint Venture meliputi rekening-rekening Aktiva, Hutang, Pendapatan, Biaya-biaya dan Modal yang diselenggarakan untuk tiap-tiap anggota. Saldo kredit rekening modal anggota di dalam Joint Venture, pada prinsipnya harus sama dengan saldo debit (Rekening Investasinya) di dalam pembukuan yang diselenggarakan oleh anggota yang bersangkutan. Rekening Joint Venture didebit untuk semua biaya-biaya, dan dikredit untuk semua pendapatan-pendapatan dari Joint Venture. Saldo kredit atau sebaliknya di dalam rekening. Akuntansi untuk Joint Venture tidak diselenggarakan secara terpisah. Dalam joint venture karena melibatkan orang lain, maka perlu diperhatikan dan diteliti apakah pihak yang akan diajak kerjasama tersebut adalah pihak yang bisa dipertanggungjawabkan. Masing-masing anggota harus mempunyai rekening Joint Venture pada buku-bukunya. Meskipun masing-masing partner mencatat transaksi-transaksi yang terjadi, pada buku managing partner tetap harus dibentuk rekening-rekening aktiva dan hutang Joint Venture tersendiri. Seperti misalnya, rekening-rekening : Kas-Joint Venture, Piutang-Joint Venture, Hutang-Joint Venture, dll. Masing-masing anggota selain managing partner hanya mencatat setoran modal (penyertaan) dari para anggota dan terjadinya transaksi biaya dan pendapatan-pendapatan yang mempengaruhi hak-hak penyertaan mereka. Sedang untuk transaksi-transaksi yang sifatnya hanya merupakan bentuk (konversi) dari aktiva yang satu ke aktiva yang lainnya atau dari hutang tertentu kepada hutang lainnya tidak dicatat di dalam rekening-rekening pembukuannya. Anggota joint venture disebut venture / partner / sekutu. Sekutu bisa perseorangan, persekutuan (firma atau CV), dan bisa pula perseroan terbatas (PT). Pada umumnya, semua sekutu ikut mengelola jalannya perusahaan. Salah satunya sebagai managing partner atau sekutu pemimpin. Perbedaan antara joint venture dengan persekutuan firma (CV) adalah umur joint venture jauh lebih pendek dari pada umur persekutuan yang biasa.