Selasa, 30 April 2013

aturan hukum hak dan kewajiban konsumen



Aturan Hukum Hak dan Kewajiban Konsumen


Pasal 4
v  Hak konsumen adalah:
  1. hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang dan/atau jasa;
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan;
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 5
v  Kewajiban konsumen adalah:
  1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.


v  Tanggapan & saran
Cara Menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen seharusnya selalu lekat dalam benak setiap masyarakat Indonesia. Karena, kita harus dituntut untuk menjadi konsumen yang cerdas, terlebih jika kita adalah orang yang konsumtif untuk membeli barang dan jasa yang beredar di pasar.
Sebenarnya untuk menjadi konsumen cerdas dalam memilih barang dan jasa yang akan kita gunakan atau beli sangatlah mudah. Menteri Perdagangan sebenarnya sudah memberikan sosialisasi untuk masyarakat mengenai hal menjadi konsumen cerdas ini. Dan disini saya akan memberikan beberapa kiat yang bisa anda gunakan untuk menjadi konsumen cerdas.
·         Meneliti sebelum membeli diantaranya meneliti tanggal kadaluarsa, buku petunjuk manual dan garansi.
·         Memperhatikan apakah produk tersebut memiliki standart K3L.
·         Membeli sesuai kebutuhan, bukan keinginan.
·         Membeli produk dalam negeri.
·         Bijak dalam menjaga bumi dengan cara memilih barang yang ramah lingkungan.
·         Pola konsumsi yang sehat, sehingga kita akan lebih hemat.
Terlepas dari apa yang saya sampaikan diatas, konsumen juga memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen tersebut untuk memperjuangkan hak konsumen. Sehingga, diharapkan dengan adanya ini, tingkat kesadaran masyarakat terhadap perlindungan diri sendiri dan juga lingkungan sekitar lebih tinggi.
Seperti yang kita ketahui, pemerintah sudah membuat regulasi atau paying hokum untuk melindungi konsumen. Selain itu, pemerintah juga secara rutin untuk melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar dipasaran. Namun, tanpada dukungan dari masyarakat, tentunya ini tidak akan berjalan dengan mudah. Oleh karena itu, kita sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen dan masyarakat, kita juga harus turut serta mengawasi produk yang beredar. Selain itu, juga harus bertindak kritis terhadap pemerintah terhadap hal ini




Sumber :


Kamis, 28 Maret 2013

TULISAN SOFTSKILL (pasar uang)


PASAR UANG

Pasar uang (money market) di Indonesia masih relatif baru jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Namun , dalam perkembangan dunia sekarang ini, pasar uang di Indonesia juga ikut berkembang walau tidak semarak perkembangan pasar modal (capital market).

Pihak-pihak yang terlibat dalam pasar uang adalah sbb:

1.  Pihak yang membutuhkan dana
          Dalam hal ini baik bank maupun perusahaan non bank yang kebetulan membutuhkan dana yang segera harus dipenuhi untuk kepentingan tertentu.
  1. Pihak yang menanamkan modal
          Yaitu pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjual baik bank maupun perusahaan non bank dengan tujuan investasi.
         
Tujuan Pihak yang Menghimpun Dana di pasar uang:

  1. Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek , seperti : membayar utang jangka pendek yang akan segera jatuh tempo.
  2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, disebabkan kekurangan uang kas.
  3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, yaitu membayar biaya-biaya, upah karyawan, gaji, pembelian bahan baku dan kebutuhan modal kerja lainnya.
  4. Sedang mengalami kalah kliring., hal ini terjadi di lembaga kliring dan harus segera dibayar.

Jenis-jenis instrumen pasar uang yang ditawarkan:

a)   Interbank Call Money =>
b)   Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
c)   Sertifikat Deposito
d)   Surat Berharga Pasar Uang (SPBU)
e)   Banker’s Acceptance
f)    Commercial Paper
g)   Treasury Bills
h)   Repuchase Agreement
i)    Foreign Exchange Market


Indikator Pasar Uang.

Indikator pasar uaing sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi:

1. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)

Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk rupiah.

2. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)

Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.

3. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)

Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $.

4. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)

Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.

5. J1BOR (Jakarta Interbank Offered)

Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.

6. Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)

Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah

7. Suku bunga deposito US$ (%/Th)

Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.

8. Nilai Tukar Rupiah (Kurs)

harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya

9. Suku bunga kredit

Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor

10. Inflasi

Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu

11. Indeks Harga Konsumen (IHK)

Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.

12. Sertifikat Bank Indonesi (SBI)

Instrumen investasi jangka pendek yang bebas resiko


Sumber :





TULISAN SOFTSKILL(pasar valas)


Pasar Valuta Asing
Ø   “Pasar di mana transaksi valuta asing dilakukan baik antarnegara maupun dalam suatu negara”.
Ø  Setiap kali melakukan transaksi valuta asing, digunakan kurs (nilai tukar).
Ø  Dalam perdagangan pasar valas internasional hanya mata uang yang tergolong “convertible currencies” yang diperdagangkan.
Ø  Yang menentukan golongan convertible currencies adalah salah satunya volume perdagangan suatu negara baik secara kualitas maupun kuantitas .
Ø  Yang termasuk golongan mata uang yang kuat convertible currencies: US Dollar, France Perancis, Yen Jepang, France Swiss, Dollar Australia, Dollar Singapura, dll.
Ø  Jenis mata uang yang tergolong lemah (soft currencies): Rupe India, Peso Filipina, Rupiahàberasal dari negara-negara berkembang.
Ø  Kurs jual pada saat bank menjual dan nasabah membeli
Ø  Kurs beli pada saat bank membeli dan nasabah menjual.
Ø  Selisih antara kurs jual dan kurs beli yang disebut spread merupakan keuntungan bankà kurs jual > kurs beli
Ø  Dalam transaksi valas bank menggunakan kurs jual dan kurs beli


TUJUAN MELAKUKAN PASAR VALUTA ASING

Ada beberapa tujuan dalam melakukan transaksi valas baik yang dilakukan oleh perusahaan/badan maupun individu adalah sebagai berikut:
  • Untuk transaksi pembayaran
  • Mempertahankan daya beli
  • Pengiriman ke luar negri
  • Mencari keuntungan
  • Pemagaran resiko
  • Kemudahan berbelanja

JENIS-JENIS TRANSAKSI VALUTA ASING

  • TRANSAKSI SPOT
Dalam transaksi ini biasanya penyerahan valas dilakukan 2 hari kerja berikutnya.
  • TRANSAKSI BARTER
Kombinasi antara pembeli dan penjual untuk dua mata uang secara tunai yang diikuti membeli dan menjual kembali mata uang yang sama secara tunai dan tunggak secara stimulant dengan batas waktu yang berbeda.
  • TRANSAKSI TUNGGAL
Transaksi yang penyerahannya dilakukan beberapa mendatang baik secara mingguan ataupun bulanan.


PELAKU UTAMA DALAM PASAR VALAS

1)      Individu
Individu-individu yang bermain di pasar valas tergolong oleh kebutuhan bisnis dan pribadinya. kebutuhan bisnis muncul apabila seseorang terlibat dalam bisnis Internasional, misal: importir individu.

2)      Institusi
Institusi yang dimaksud disini adalah institusi-institusi keuangan yang mempunyai investasi internasional, meliputi dana pension, perusahaan asuransi, mutual fund, dan bank investasi.

3)      Perbankan
Perbankan adalah pelaku pasar valas yang terbesar dan paling aktif. Perbankan beroperasi dalam pasar valas melalui para pedagangnya. Istilah teknis untuk menyebut para pedagan ini adalah exchange dealer atau exchange trader.

4)      Bank Sentral
Bank sentral memasuki pasar valas denagn tujuan utama bukan untuk memperoleh laba atau menghindari risiko dari operasi valas yang dilakukannya. Tujuan utamanya adalah mempengaruhi nilai mata uangnya dan nilai mata uang lain agar bergerak sesuai dengan nilai yang menurut bank sentral tersebut sesuai dengan kepentingan ekonomi Negara.

5)      Spekulan dan Arbitraser
Arbitraser adalah orang yang mengeksploitasi perbedaan kurs antar valas. Peran serta spekulan dan arbitraser dalam pasar valas semata-mata didorong oleh motif mengejar keuntungan. Mereka justru menuai laba dari fluktuasi drastic yang terjadi di pasar valas.

6)      Pialang Pasar Valas
Pialang pasar valas adalah perantara yang menghubungkan antara para pihak yang membutuhkan dan menawarkan valas di pasar valas. Untuk jasa perantara, pialang mengenakan biaya yang telah disepakati yang disebut brokerage. Salah satu modal dasar pialang adalah penguasaannya atas informasi pasar. Informasi sempurna karena dapat mempertemukan berbagai pelaku pasar valas inilah yang membuat pasar valas menjadi pasar yang efisien.


FUNGSI POKOK PASAR VALAS

  1. Mempermudah pertukaran valuta asing serta pemindahan dana dari satu Negara ke Negara lain. Proses penukaran atau pemindahan dapat dilakukan dengan system clearing seperti halnya yang dilakukan oleh bank bank serta pedagang.
  2. Karena sering terdapat interaksi internasional yang tidak perlu segera di selesaikan pembayaran atau penyerahan barang-barangnya, maka pasar valuta asing memberikan kemudahan untuk dilaksanakannya perjanjian atau kontrak jual beli dengan kredit.
  3. Memungkinkan dilakukannya hedging. Seorang pedagang melakukan hedging apabila dia pada saat yang sama melakukan transaksi jual beli valuta asing yang berbeda, untuk menghilangkan/mangurangi risiko kerugian akibat perubahan kurs.

INTERAKSI ANTARA PASAR VALUTA ASING DAN PASAR UANG

Pemilihan dana dalam pasar uang selalu berkaitan dengan pasar valuta asing. Artinya jika kita hendak menginvestasikan uang kita dalam pasar uang maka, kita akan selalu mempertimbangkan kegiatan yang terjadi di pasar valas, demikian pula sebaliknya. Hal ini dilakukan untuk menentukan investasi mana yang paling menguntungkan di pasar uang atau valas. Interaksi antara pasar uang dan valas ini menjadi lebih pentting apabila jumlah dana yang ada dalam jumlah besar atau kondisi ekonomi pada saat yang kurang baik.

SUMBER:


Selasa, 26 Maret 2013

(cerita menyentuh) IBU MEMANG WANITA TERHEBAT


Suatu hari,ada seorang anak perempuan yang bernama Suci bertanya kepada ibunya, "Ibu,mengapa ibu menangis??"  
Lalu ibunya menjawab,"karena ibu seorang wanita nak."
"Aku tidak mengerti bu?" kata Suci.

            Ibunya hanya tersenyum manis dan memeluknya dengan erat.
    Kemudian Suci bertanya kepada ayahnya, "Ayah mengapa ibu menangis?"
"Ayah tidak tahu nak, ya begitulah ibumu suka menangis tanpa ada sebab yang jelas."
              "Semua wanita memang sering menangis tanpa alasan yang jelas."
           Semakin hari Suci pun tumbuh menjadi anak remaja,dan dia semakin bertanya-tanya mengapa wanita itu sering menangis? Hingga suatu malam, saat dia tidur dia bermimpi bertemu dengan Tuhan dan bertanya " Ya Allah, mengapa wanita itu mudah menangis?." Dan di dalam mimpi itu seolah-olah Tuhan mendengar pertanyannya dan menjawab:
        "Saat aku ciptakan wanita,Aku membuatnya menjadi sangat utama. Kuciptakan bahunya agar mampu menahan seluruh beban dunia dan isinya, walaupun bahu itu harus cukup nyaman dan lembut untuk menahan kepala bayi yang sedang tertidur."

        "Kuberikan wanita kekuatan untuk dapat melahirkan bayi dari rahimnya, walau sering kali menerima cerca dari si bayi saat dia beranjak remaja nanti."
      "Kuberikan keperkasaan yang akan membuatnya tetap bertahan, pantang menyerah saat banyak orang yang sudah menyerah."
      "Kuberikan kesabaran jiwa untuk merawat keluarganya walaupun dia sudah merasa letih, merasa sakit, merasa penat, tanpa berkeluh kesah."

     " Kuberikan wanita perasaan peka dan kasih sayang untuk mencintai semua anaknya dalam keadaan dan situasi apapun. Walau sering kali anak-anaknya itu melukai hati dan perasaannya. Perasaan ini pula yang akan memberikan kehangatan pada anaknya ketika mengantuk menahan lelap. Sentuhan ini akan memberikan kenyamanan saat didekap dengan lembut olehnya."

            "Kuberikan wanita kekuatan untuk membimbing suaminya saat melalui berbagai kesulitan dan menjadi pelindung baginya. Ibarat,bukankah tulang rusuk yang melindungi jantung agar tak terkoyak? "
     "Kuberikan kepadanya kebijaksanaan dan kemampuan untuk memberikan pengertian dan menyadarkan bahwa suami yang baik adalah yang tidak pernah melukai istrinya. Walau sering kali pula kebijaksanaan itu akan menguji setiap kesetiaan yang diberikan kepada suami agar tetap berdiri sejajar, saling melengkapi dan saling menyayangi."
     
         "Dan akhirnya, kuberikan wanita itu air mata agar dapat mencurahkan perasaannya. Ini bukan kelemahan bagi wanita karena sebenarnya air mata ini adalah air mata kehidupan."
      Suci pun terbangun dari tidurnya,kemudian dia menghampiri ibunya yang sedang berdoa. Sambil menangis Suci memeluk erat tubuh ibunya dan berkata:

          " Aku mengerti mengapa ibu menangis,maafkan aku ibu." Dan dengan hati yang tulus di pelukan sang ibu dia berkata  " Aku sayang ibu.." Dan sang ibu pun memeluk erat tubuh Suci dengan mata berkaca-kaca.
     Dunia ini memang banyak keajaiban,ciptaan Tuhan yang begitu agung tapi tak satu pun yang menandingi dekapan kasih sayang dari seorang ibu. Karena ibu adalah wanita yang paling hebat bagi setiap anak-anaknya.

                                   " Thank you mom, without you I do not mean anything...

sumber :http://gudangilmu18.blogspot.com/2012/04/kisah-nyata-menyentuh-hati-ibu-memang.html

Minggu, 03 Februari 2013

peran koperasi dalam perekonomian Indonesia


Tugas softskil bulan ke empat 

1.   PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:

(1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2) penyedia lapangan kerja yang terbesar,
(3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
(5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.

Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.

Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.

Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi dalam perekonomian Indonesia antara lain :

·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



2.   CONTOH KOPERASI DALAM MASYARAKAT

Koperasi adalah perserikatan dagang jual beli barang kebutuhan hidup sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga pantas, yaitu harga yang tidak mengambil nilai untung.
Ada banyak jenis koperasi yang ada di indonesia.
Jenis-jenis koperasi itu bisa dikelompokan dari bermacam bidang usahanya.
Berikut ini merupakan contoh koperasi di indonesia.

a.  Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang fungsinya kurang lebih sama dengan bank.
Bedanya, koperasi simpan pinjam tidak mengambil keuntungan atau bunga dari si anggota peminjam.
Sejumlah uang benar-benar dipinjamkan dengan tujuan membangun usaha sesuai kesepakatan yang dibuat sebelumnya.

Misalnya Udin ingin membuat sebuah usaha, tetapi udin tidak mempunyai modal, maka udin dapat mendaftarkan dirinya ke koperasi simpan pinjam untuk meminjam modal dengan melengkapi beberapa syarat yang harus dipenuhi dan menjelaskan kepada koperasi tersebiut usaha apa yang akan ia dirikan dan kapan akan mengembalikan modal yang udin pinjam dari koperasi tersebut. Setekah usaha udin berkembang dan sudah balik modal maka si udin dapat menyimpan keuntungan nya di koperasi tersebut sebagai saham.

b. Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya adalah orang yang bergerak di bidang produksi barang.
Yaitu, usaha kecil sampai menengah (UKM) yang didirikan home industri.
Kegiatannya adalah pengadaan bahan baku.
Misalnya di sebuah desa, hampir seluruh warganya berprofesi sebagai petani jagung. Seluruh warga tersebut mendirikan sebuah koperasi dengan tujuan untuk memajukan usaha mreka, jika ada seorang petani yang kehabisan uang untuk modal membeli bibit jagung atau perlengkapan lainnya, ia dapat meminjam modal di koperasi yang telah didirikan oleh warga desa.


c. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan dan pemasaran produk atau jasa anggota koperasi itu.
Tujuannya adalah untuk mempermudah anggota koperasi, terutama produsen yang tidak mempunyai pasar untuk menjual hasil usahanya.
Misalnya di RT.005 sebagain besar warganya adalah pembuat lemari dari kayu jati, koperasi pemasaran da[at menawarkan jasanya untuk memasarkan lemari-lemari buatan RT.005 ke pasar yang lebih luas, sehingga pengrajin lemari terseut tidak perlu lagi mencari pasar mana yang akan menjadi sasaran penjualan lemari buatan RT.005. Pengrajin-pengrajin tersebut hanya perlu memasarkan lemarinya kepada koperasi pemasaran.




3.   PROGRAM-PROGRAM PEMERINTAH MENGENAI KOPERASI


A.  TUJUAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN
KOPERASI
Program kelembagaan koperasi bertujuan agar koperasi dapat menjalan aktivitasnya
dengan menerapkan prinsip-prinsip dan nilai dasar koperasi yang membedakannya
dengan badan usaha lainnya dan sekaligus menjadikan koperasi dapat tumbuh dan
berkembang di lingkungan pasar yang kompetitif, serta diarahkan pada tercapainya kondisi koperasi sebagai berikut :
1. Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang bersifat distinct (memiliki ciri yang khas). Dengan demikian  corporate philosophy, corporate culture  dan praktik bisnis koperasi harus merepresentasikan nilai-nilai yang mampu untuk menjadikan koperasi tumbuh dan berkembang dalam lingkungan pasar yang kompetitif.
2. Nilai-nilai yang seharusnya melekat pada organisasi dan manajemen koperasi adalah kemampuan untuk menolong diri sendiri, pengelolaan secara demokratis, berkeadilan, dan solidaritas. Nilai-nilai ini mengisyaratkan bahwa koperasi sebagai organisasi yang berkemampuan untuk menolong diri sendiri (selfhelp organization) harus memiliki tujuan ekonomi yang jelas dan manajemen kebersamaan (joint management) yang profesional.
3. Sebagai organisasi ekonomi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk para anggotanya, maka organisasi koperasi harus dengan tepat mampu merepresentasikan dan aktivitas ekonomi kepentingan para anggotanya.
4. Prinsip pengorganisasian koperasi disesuaikan dengan sektor kegiatan ekonomi yang ditangani oleh para anggota koperasi berlandaskan atas keperluan untuk memperkuat posisi tawar pada masing-masing tingkatan. Sejalan dengan itu, maka struktur organisasi koperasi tidak harus mengikuti prinsip wilayah administrasi tetapi kepentingan ekonomi anggotanya.
5. Mengoptimalkan pelayanan kepada anggotanya, yang diantaranya membangun jaringan koperasi, baik secara vertikal maupun horizontal serta diagonal

B.  PROGRAM PENYEMPURNAAN ADMINISTRASI
BADAN HUKUM KOPERASI
Sasaran program ini adalah agar setiap tingkatan pemerintahan (nasional, propinsi, kabupaten/kota) memiliki data administrasi badan hukum koperasi yang mutakhir. Program penyempurnaan administrasi badan hukum koperasi antara lain terdiri dari:
1. Menyempurnakan peraturan dan kebijakan tata administrasi badan hukum koperasi.
2. Menginventarisasi dokumen pendukung administrasi badan hukum koperasi .
3. Memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana pelaksanaan penataan data administrasi badan hukum koperasi.
4. Meningkatkan kapasitas pelaksana penataan administrasi badan hukum koperasi .
5. Mengadakan kerjasama dengan instansi terkait di pusat, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
6. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan administrasi badan hukum koperasi.

C. PROGRAM PENGAWASAN PEMBERIAN BADAN
HUKUM KOPERASI
Sasaran program ini adalah agar setiap proses pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran badan hukum koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program pengawasan pemberian badan hukum koperasi, antara lain terdiri dari:
1. Menyempurnakan peraturan dan kebijakan pengesahan badan hukum Koperasi.
2. Melaksanakan standarisasi akta-akta koperasi.
3. Memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana serta dokumen pengesahan badan hukum koperasi .
4. Meningkatkan kapasitas petugas pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran badan hukum koperasi.
5. Mengadakan kerjasama dengan instansi terkait di pusat, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
6. Melaksanakan pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pengendalian pemberian badan hukum koperasi oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
7. Melaksanakan administrasi pemberian badan hukum koperasi.

D.  PROGRAM PENGEMBANGAN ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Sasaran program ini adalah meningkatkan jumlah koperasi yang berkualitas dari sisi kelembagaan dari 30.000 unit menjadi 70.000 unit koperasi. Program pengembangan organisasi dan manajemen koperasi, antara lain terdiri dari:
1. Menyusun dan mensosalisasikan petunjuk cara berkoperasi yang benar.
2. Memfasilitasi penataan organisasi dan manajemen koperasi sesuai dengan kepentingan anggota dan usahanya.
3. Menerapkan standar akuntansi dan audit koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
4. Memfasilitasi koperasi untuk meningkatkan akuntabilitasnya.
5. Meningkatkan kapasitas pelaksana untuk membina kelembagaan koperasi
6. Mengadakan kerjasama dengan instansi terkait di pusat, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, gerakan koperasi serta organisasi profesi.
7. Melaksanakan perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pengembangan kelembagaan koperasi di seluruh Indonesia.

E. PROGRAM PENGAWASAN USAHA KOPERASI
Sasaran program ini adalah agar setiap tingkatan pemerintahan (nasional, propinsi, kabupaten/kota) memiliki sistem perlindungan hukum bagi anggota koperasi yang dirugikan oleh koperasinya. Program pengawasan usaha koperasi dan perlindungan anggota koperasi, antara lain terdiri dari:
1. Menyempurnakan peraturan dan kebijakan bantuan hukum bagi koperasi dan anggota koperasi.
2. Memfasilitasi terbentuknya lembaga penyelesaian perselisihan koperasi di setiap kabupaten/ kota.
3. Meningkatkan penyelenggaraan bantuan hukum pada koperasi dan anggota koperasi.
4. Meningkatkan kapasitas petugas agar mampu memberikan bantuan hukum bagi koperasi dan anggota koperasi.
5. Mengadakan kerjasama dengan instansi terkait di pusat, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta gerakan koperasi.
6. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pengawasan usaha koperasi serta pemberian perlindungan hukum bagi koperasi dan anggota koperasi.

F.  PROGRAM KLASIFIKASI KOPERASI
Sasaran program ini adalah agar setiap koperasi berklasifikasi sesuai ketentuan, serta mengupayakan hasil klasifikasi diakui oleh dunia usaha. Program klasifikasi koperasi, antara lain terdiri dari:
1. Mensosialisasikan klasifikasi koperasi kepada stakeholders.
2. Menerapkan dan melaksanakan Kepmen No 129/2002 tentang Pedoman Klasifikasi Bagi Koperasi.
3. Memfasilitasi pelaksanaan klasifikasi koperasi.
4. Meningkatkan kapasitas petugas untuk melakukan klasifikasi koperasi.
5. Mengadakan kerjasama dengan instansi terkait di pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, gerakan koperasi, media masa, dan dunia usaha, serta organisasi profesi.
6. Melaksanakan perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan klasifikasi koperasi di seluruh Indonesia.
7. Meningkatkan citra koperasi yang telah diklasifikasi.
8. Mengkampanyekan hasil klasifikasi koperasi agar dapat diakui oleh dunia usaha terutama perbankan.

G.  PROGRAM PENGEMBANGAN KADER KOPERASI
Sasaran program ini adalah agar setiap koperasi memiliki kader koperasi. Program pengembangan kader koperasi, antara lain terdiri dari:
1. Menyusun kebijakan pengembangan kader koperasi.
2. Menstimulan koperasi untuk menumbuhkan kader bagi koperasinya.
3. Memfasilitasi pertemuan dan konvensi kader koperasi dalam rangka meningkatkan kualitas kader koperasi.
4. Meningkatkan kapasitas petugas untuk memberdayakan koperasi binaannya dalam menumbuhkan kader koperasi.
5. Memberdayakan gerakan koperasi, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, perguruan tinggi, serta masyarakat untuk menumbuhkan kader koperasi
6. Menyusun, menerbitkan dan mendistribusikan buku pintar tentang Perkoperasian.
7. Melaksanakan perencanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penumbuhan kader koperasi di seluruh Indonesia.




Referensi :