Selasa, 30 April 2013

BISNIS ONLINE


BISNIS ONLINE


v  Pengertian Bisnis Online

Bisnis online adalah bisnis yang dijalankan secara online biasanya menggunakan jaringan internet sedangkan informasi yang akan disampaikan atau dijual biasanya menggunakan media website
Bisnis Online adalah segala kegiatan (bisnis/urusan/kepentingan) yang menggunakan fasilitas internet untuk mencapai tujuan (keuntungan/profit)


v  Potensi Internet dalam Bisnis Online

Hakekat bisnis online adalah memberikan informasi pada calon konsumen tentang suatu produk/jasa dan mendapat keuntungan bila konsumen membeli produk/jasa tersebut dibandingkan media lain seperti televisi, radio, koran, majalah, dsb. Bisnis di Internet memiliki kelebihan dan kekurangan, antara lain :

v  Kelebihan : 

-  Fasilitas Iklan dan Promosi yang Interaktif.
Bila Media elektronik lain (tv, radio)  dan media cetak hanya memberikan/menyebarkan informasi saja, sarana internet selain memberikan/menyebarkan informasi produk atau jasa, juga memungkinkan konsumen untuk memesan serta membeli produk langsung secara online.
-  Jangkauan luas dan mendunia.
-  Relatif murah dan efisien.

v  Kekurangan : 

-  Konsumen terbatas bagi mereka yg menggunakan internet, dan walaupun jumlahnya berkembang pesat, tapi masih sedikit pengguna internet di Indonesia yang menggunakan internet untuk keperluan bisnis/jual-beli.
-  Pebisnis online harus memiliki kemampuan berpromosi yg efektif, dan proses penyebaran informasi (promosi) ini membutuhkan waktu, tenaga/pikiran dan biaya yang tidak sedikit, bisa dibilang proses promosi adalah tahap bisnis online yang wajib tapi tersulit, membutuhkan waktu lama, dan juga membutuhkan biaya yang lumayan.

v  Macam-macam Bisnis Online

a.    Affiliate

Program affiliate adalah program penawaran produk/jasa, seorang affiliate memperoleh keuntungan setiap berhasil menjual produk atau jasa. mudahnya program affiliate adalah sales/marketing.
Dalam program affiliate, anda bisa menjual barang/produk milik anda sendiri, atau menjualkan barang milik orang lain. Sebagian besar program affiliate gratis bila nada menggunakan fasilitas yang gratis.
Contoh situs affiliate :
- Clickbank.com
- affiliate-program.amazon.com 

b.    Forex

Pasar valuta asing (bahasa Inggris: foreign exchange market, forex) atau disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan

c.    Publisher Iklan

Publisher iklan adalah seorang pemilik situs/blog yang menayangkan iklan di situs/blognya. Seorang publisher juga bisa disebut sebagai orang yang aktif dalam program jaringan iklan (ads Network), seorang publisher umumnya memiliki situs/blog sebagai sarana untuk menayangkan iklan advertiser (advertiser adalah pemilik produk/jasa/situs yang program/iklannya ditampilkan/dipromosikan di situs publisher)
Seorang publisher mendapatkan keuntungan (uang) setiap iklan advertiser mendapatkan respon berupa kunjungan/impresi dari pengunjung blog/situs milik publisher yang menampilkan iklan.

d.    MLM / program referral

Pemasaran berjenjang (bahasa Inggris: multi level marketing) adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi.


Contoh kasus :

 Affiliate Marketing / Affiliasi / Reseller

Affiliate marketing / reseller adalah suatu usaha bisnis internet dengan cara menjualkan produk orang lain di internet, kemudian dari setiap penjualan yang terjadi, maka kita akan memperoleh komisi dari penjualan tersebut. Biasanya sistem komisinya bagi hasil 50% : 50% atau 30% : 70%.

Misalnya untuk produk seharga Rp.100.000, maka komisinya adalah Rp.50.000 (komisi 50:50). Tetapi ada juga advertiser yang mau memberikan komisi lebih besar misalnya 70% untuk affiliate dan 30% untuk advertisernya. Loh kok bisa?

Ya itu karena affiliate marketer tersebut sudah memiliki kredibelitas tinggi dan ahli dibidangnya, jadi mereka berani menaikkan harga komisi. Enak ya!! padahal produknya bukan milik mereka. Salah satu tempat affiliate yang terkenal adalah di
www.clickbank.com dan www.amazon.com


Tanggapan  :

Bisnis online memiliki prospek yang cukup besar pada saat ini dan dimasa mendatang dimana hampir semua orang menginginkan kepraktisan dan kemudahan dalam hal memenuhi kebutuhan, praktis adalah salah satu ciri khas dari bisnis online dimana transaksi suatu bisnis dapat dilakukan tanpa betatap muka atau bahkan tidak saling kenal sebelumnya.

Dengan berbagai kelebihan yang ditawarkan oleh bisnis online, banyak orang menginginkan dapat membangun suatu kerajaan bisnis online sendiri. Tidak dipungkiri banyak yang meraih kesuksesan dalam menjalankan bisnis online, tetapi juga tidak sedikit yang berhenti  ditengah jalan sebelum mendapatkan sesuatu yang diharapkan

Menurut para ahli dan orang-orang yang telah sukses dibinis online
“ menjalankan bisnis online itu tidak jauh berbeda dengan berbisnis atau berjualan secara offline, yang membedakannya hanyalah media-nya saja dan bagai mana kita mengelola binis kita”





Sumber :






UUD ANTI MONOPOLI DAN ANTI OLIGOPOLI


Anti Monopoli


1. Pengertian

Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ).

Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.


2. Azas dan Tujuan

Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.


3.  Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri


4. Sanksi dalam Antimonopoli

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

Pasal 48

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 49

Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.



pasar Oligopoli

1.Pengertian

Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.

Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.

Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel


2. Sifat-sifat pasar oligopoli 

- Harga produk yang dijual relatif sama
- Pembedaan produk yang unggul merupakan kunci sukses
- Sulit masuk ke pasar karena butuh sumber daya yang besar
- Perubahan harga akan diikuti perusahaan lainMacam-macam oligopoli
- Oligopoli murni yang ditandai beberapa perusahaan yang menjual produk homogen.
- Oligopoli dengan perbedaan yang ditandai beberapa perusahaan menjual produk yang dapat dibedakan.

3. Dampak negatif oligopi terhadap perekonomian

• Keuntungan yang yang terlalu besar bagi produsen dalam jangka panjang
• Timbul inifisiensi produksi
• Eksploitasi terhadap konsumen dan karyawan perusahaan
• Harga tinggi yang relatif stabil (sulit turun) menunjang inflasi yang kronis
• Kebijakan pemerintah dalam mengatasi oligopoli
• Pemerintah mempermudah masuknya perusahaan baru untuk masuk kepasar untuk menciptakan persaingan
• Diberlakukannya undang-undang anti kerja sama antar produsen.

Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.

 Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas. Asumsi yang mendasari kondisi di pasar oligopoli adalah pertama, penjual sebagai price maker. Penjual bukan hanya sebagai price maker, tetapi setiap perusahaan juga mengakui bahwa aksinya akan mempengaruhi harga dan output perusahaan lain, dan sebaliknya. Kedua, penjual bertindak secara strategik. Asumsi ketiga, kemungkinan masuk pasar bervariasi dari mudah (free entry) sampai tidak mungkin masuk pasar (blockade), dan asumsi keempat pembeli sebagai price taker. Setiap pembeli tidak bisa mempengaruhi harga pasar.


PERJANJIAN YANG DILARANG

Pasal 4

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu

Pasal 5

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

Pasal 6

Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.

Pasal 7

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 8

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.


Tanggapan
“Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana”




sumber :







yayasan lembaga konsumen Indonesia


Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)  adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya..
Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam mengonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam negeri.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


A. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

B. bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung, tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan / atau jasa yang, memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan / atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen

C. bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globilisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar

D. bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab

E. bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai

F. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat

G. bahwa untuk itu perlu dibentuk Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen.



Sumber :





aturan hukum hak dan kewajiban konsumen



Aturan Hukum Hak dan Kewajiban Konsumen


Pasal 4
v  Hak konsumen adalah:
  1. hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang dan/atau jasa;
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan;
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 5
v  Kewajiban konsumen adalah:
  1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.


v  Tanggapan & saran
Cara Menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen seharusnya selalu lekat dalam benak setiap masyarakat Indonesia. Karena, kita harus dituntut untuk menjadi konsumen yang cerdas, terlebih jika kita adalah orang yang konsumtif untuk membeli barang dan jasa yang beredar di pasar.
Sebenarnya untuk menjadi konsumen cerdas dalam memilih barang dan jasa yang akan kita gunakan atau beli sangatlah mudah. Menteri Perdagangan sebenarnya sudah memberikan sosialisasi untuk masyarakat mengenai hal menjadi konsumen cerdas ini. Dan disini saya akan memberikan beberapa kiat yang bisa anda gunakan untuk menjadi konsumen cerdas.
·         Meneliti sebelum membeli diantaranya meneliti tanggal kadaluarsa, buku petunjuk manual dan garansi.
·         Memperhatikan apakah produk tersebut memiliki standart K3L.
·         Membeli sesuai kebutuhan, bukan keinginan.
·         Membeli produk dalam negeri.
·         Bijak dalam menjaga bumi dengan cara memilih barang yang ramah lingkungan.
·         Pola konsumsi yang sehat, sehingga kita akan lebih hemat.
Terlepas dari apa yang saya sampaikan diatas, konsumen juga memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen tersebut untuk memperjuangkan hak konsumen. Sehingga, diharapkan dengan adanya ini, tingkat kesadaran masyarakat terhadap perlindungan diri sendiri dan juga lingkungan sekitar lebih tinggi.
Seperti yang kita ketahui, pemerintah sudah membuat regulasi atau paying hokum untuk melindungi konsumen. Selain itu, pemerintah juga secara rutin untuk melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar dipasaran. Namun, tanpada dukungan dari masyarakat, tentunya ini tidak akan berjalan dengan mudah. Oleh karena itu, kita sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen dan masyarakat, kita juga harus turut serta mengawasi produk yang beredar. Selain itu, juga harus bertindak kritis terhadap pemerintah terhadap hal ini




Sumber :